5.000 Wirausaha Terpilih Masuk ke dalam Program Patenpreneur Kemenkop dan UKM
loading...
A
A
A
JAKARTA - Proses penjaringan Program Patenpreneur yang merupakan akronim dari Pahlawan Tumpuan Ekonomi Negeri berhasil menjaring ribuan entrepreneur muda Indonesia. Program yang diselenggarakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM RI melalui Deputi Bidang Kewirausahaan ini diadakan untuk mendukung target pemerintah di tahun 2024 yang tercapainya rasio kewirausahaan sebesar 3,95%, atau 17,45 persen dari seluruh pelaku UMKM.
“Sangat membanggakan melihat antusiasme para entrepreneur muda Indonesia dalam mengikuti proses penjaringan Program Patenpreneur yang sudah dibuka selama sebulan terakhir ini, sampai akhirnya terkumpul ribuan peserta yang siap mengikuti seleksi dan menjadi bagian dari peserta Program Patenpreneur di tahun 2022 ini,” kata Siti Azizah, Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian Koperasi dan UKM, melalui siaran pers, Sabtu (23/4/2022).
Siti Azizah menjelaskan, program Patenpreneur memiliki tiga kategori wirausaha dengan kriteria yang berbeda. Pertama, Calon Wirausaha yang memiliki ide inovatif, memiliki gambaran awal model bisnis, dan memiliki modal awal untuk memulai usaha.
"Kedua, Wirausaha Pemula yaitu wirausaha yang telah memiliki penjualan atau pengguna aktif, telah atau berencana memiliki badan hukum; dan yang ketiga, adalah Wirausaha Mapan, yaitu seorang yang memiliki usaha telah berjalan minimal 3,5 tahun, berencana melakukan ekspor atau peningkatan skala usaha secara signifikan,” papar Siti Azizah.
Ada dua metode yang digunakan pada program ini dalam mengajarkan para wirausaha ini untuk bisa mencapai tujuan. Yakni Konsultasi Bisnis, bertujuan membantu wirausaha yang sudah berjalan usahanya dalam menyelesaikan suatu masalah yang spesifik dengan cara difasilitasi sesi konsultasi dengan seorang pakar; dan Pendampingan Usaha, yang merupakan pembinaan terstruktur selama dua bulan untuk membantu wirausaha memulai atau mengembangkan usaha.
“Program Patenpreneur yang sudah memasuki tahap kedua ini akan berlangsung melalui lima tahapan dengan target peserta sebanyak 3.700 wirausaha, dengan rincian 3.000 wirausaha akan mendapatkan Pendampingan Usaha dan 700 wirausaha lainnya akan mendapatkan Konsultasi Bisnis," ungkap Siti Azizah.
"Adapun klasifikasi tematik wirausaha yang akan mengikuti program tersebut adalah wirausaha sosial, wirausaha teknologi, wirausaha perempuan, wirausaha pemuda, dan wirausaha desa. Hal ini tentu sesuai dengan arahan Perpres tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional,” tambahnya.
Lima tahapan Program Patenpreneur itu adalah:
1. Open Call atau Penjaringan Peserta: penjaringan wirausaha paten.
2. Penilaian (Assessment) Wirausaha: proses seleksi dan penyaringan calon wirausaha paten dengan menggunakan instrumen assesment khusus untuk mengukur jiwa kewirausahaan calon peserta program.
3. Penyelenggaraan Kegiatan Inti: kegiatan Konsultasi Bisnis dan Pendampingan Usaha.
4. Evaluasi dan Klasifikasi Peserta: berdasarkan strategi keberlanjutan yang dibutuhkan untuk dapat terus berkembang.
5. Rekomendasi Keberlanjutan: peserta selanjutnya akan disalurkan ke berbagai program lanjutan untuk memastikan adanya keberlanjutan program seperti terhubung dengan Lembaga Inkubator, Akses Pembiayaan, Kolaborasi Rantai Pasok, Akses Pasar baik melalui internal Kementerian Koperasi dan UKM maupun Kementerian/Lembaga terkait serta Program Kewirausahaan Dunia Usaha, Industri dan Pendidikan.
“Sangat membanggakan melihat antusiasme para entrepreneur muda Indonesia dalam mengikuti proses penjaringan Program Patenpreneur yang sudah dibuka selama sebulan terakhir ini, sampai akhirnya terkumpul ribuan peserta yang siap mengikuti seleksi dan menjadi bagian dari peserta Program Patenpreneur di tahun 2022 ini,” kata Siti Azizah, Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian Koperasi dan UKM, melalui siaran pers, Sabtu (23/4/2022).
Siti Azizah menjelaskan, program Patenpreneur memiliki tiga kategori wirausaha dengan kriteria yang berbeda. Pertama, Calon Wirausaha yang memiliki ide inovatif, memiliki gambaran awal model bisnis, dan memiliki modal awal untuk memulai usaha.
"Kedua, Wirausaha Pemula yaitu wirausaha yang telah memiliki penjualan atau pengguna aktif, telah atau berencana memiliki badan hukum; dan yang ketiga, adalah Wirausaha Mapan, yaitu seorang yang memiliki usaha telah berjalan minimal 3,5 tahun, berencana melakukan ekspor atau peningkatan skala usaha secara signifikan,” papar Siti Azizah.
Ada dua metode yang digunakan pada program ini dalam mengajarkan para wirausaha ini untuk bisa mencapai tujuan. Yakni Konsultasi Bisnis, bertujuan membantu wirausaha yang sudah berjalan usahanya dalam menyelesaikan suatu masalah yang spesifik dengan cara difasilitasi sesi konsultasi dengan seorang pakar; dan Pendampingan Usaha, yang merupakan pembinaan terstruktur selama dua bulan untuk membantu wirausaha memulai atau mengembangkan usaha.
“Program Patenpreneur yang sudah memasuki tahap kedua ini akan berlangsung melalui lima tahapan dengan target peserta sebanyak 3.700 wirausaha, dengan rincian 3.000 wirausaha akan mendapatkan Pendampingan Usaha dan 700 wirausaha lainnya akan mendapatkan Konsultasi Bisnis," ungkap Siti Azizah.
"Adapun klasifikasi tematik wirausaha yang akan mengikuti program tersebut adalah wirausaha sosial, wirausaha teknologi, wirausaha perempuan, wirausaha pemuda, dan wirausaha desa. Hal ini tentu sesuai dengan arahan Perpres tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional,” tambahnya.
Lima tahapan Program Patenpreneur itu adalah:
1. Open Call atau Penjaringan Peserta: penjaringan wirausaha paten.
2. Penilaian (Assessment) Wirausaha: proses seleksi dan penyaringan calon wirausaha paten dengan menggunakan instrumen assesment khusus untuk mengukur jiwa kewirausahaan calon peserta program.
3. Penyelenggaraan Kegiatan Inti: kegiatan Konsultasi Bisnis dan Pendampingan Usaha.
4. Evaluasi dan Klasifikasi Peserta: berdasarkan strategi keberlanjutan yang dibutuhkan untuk dapat terus berkembang.
5. Rekomendasi Keberlanjutan: peserta selanjutnya akan disalurkan ke berbagai program lanjutan untuk memastikan adanya keberlanjutan program seperti terhubung dengan Lembaga Inkubator, Akses Pembiayaan, Kolaborasi Rantai Pasok, Akses Pasar baik melalui internal Kementerian Koperasi dan UKM maupun Kementerian/Lembaga terkait serta Program Kewirausahaan Dunia Usaha, Industri dan Pendidikan.
(tsa)