Uang Billy Syahputra dari Penjualan Mobil ke Bos DNA Pro Tidak Disita Polisi, Ini Penjelasannya

Kamis, 28 April 2022 - 19:49 WIB
loading...
Uang Billy Syahputra...
Billy Syahputra pernah menjual mobil kepada Co Founder DNA Pro, Steven Richard, yang kini menjadi tersangka kasus dugaan penipuan berkedok robot trading. / Foto: MPI/Lintang Tribuana
A A A
JAKARTA - Billy Syahputra pernah menjual mobil kepada Co Founder DNA Pro , Steven Richard, yang kini menjadi tersangka kasus dugaan penipuan berkedok robot trading.

Kini, mobil yang disebut senilai Rp1 miliar itu pun disita pihak kepolisian. Ini seperti diungkapkan kuasa hukum Billy Syahputra , Fahmi Bahmid.

Usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Fahmi Bahmid pun membeberkan awal mula terjadinya transaksi jual beli mobil itu pada akhir tahun lalu.

Baca juga: Bawa Barang Bukti, Billy Syahputra Ngaku Pernah Jual Beli Mobil dengan Bos DNA Pro

"Antara November, Desember, Billy saat itu telah menjual mobilnya kepada tersangka bernama Steven," kata Fahmi kepada wartawan, Kamis (28/4/2022).

"Seingat saya (harganya) Rp1 miliar dan itu sudah dimintai keterangan semua, Billy sudah menyampaikan bagaimana awal mulanya dia menjual mobil Alphard-nya," katanya lagi.

Menurutnya, transaksi itu bermula dari Billy yang mengumumkan menjual mobilnya melalui unggahan di media sosial. Bos DNA Pro itu kemudian menghubungi Billy karena berminat membeli mobilnya.

"Berawal dari posting-an dia (Billy) telah menyatakan bahwa dia akan menjual mobil saya. Sehingga tersangka itu menghubungi Billy dan terjadilah transaksi jual beli. Jadi Billy menjual mobilnya, dan Steven membeli," ungkap Fahmi.

Fahmi menegaskan jika Billy tidak ada keterkaitan dengan bisnis DNA Pro, murni hanya pernah menjual mobil kepada bos perusahaan itu. Uang hasil penjualan yang diterima Billy juga tak diminta penyidik.

Akan tetapi, Polisi meminta mobil yang sudah dibeli Steven Richard dari sang artis untuk disita. Pasalnya, uang yang diterima Billy dianggap sudah sah miliknya karena memang didapat dari hasil transaksi penjualan.

"Jadi yang disita adalah mobilnya. Karena ini terjadi transaksi dan di dalam hukum keperdataan, jual beli benda bergerak itu sudah terjadi penyerahan, itu sudah sah. Itulah yang disita oleh penyidik, mobil yang didapatkan dari penjualan," terang Fahmi.

Sebagaimana diketahui, DNA Pro diduga melakukan penipuan. Sebanyak 122 orang mengaku menjadi korban dan melaporkan dugaan investasi bodong tersebut ke Bareskrim Polri pada Senin, 28 Maret 2022.

Baca juga: Billy Syahputra Datang ke Bareskrim, Penampilannya Jadi Sorotan

Sebanyak 56 orang dilaporkan ke polisi, yang terdiri dari pendiri hingga komisaris DNA Pro. Bareskrim Polri menduga kerugian sementara para korban dalam perkara ini mencapai Rp97 miliar.
(nug)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2015 seconds (0.1#10.140)