5 Kota dengan UMR Terendah di Indonesia

Selasa, 10 Mei 2022 - 11:32 WIB
loading...
5 Kota dengan UMR Terendah di Indonesia
UMR atau upah minimum regional di tiap provinsi di Indonesia tidaklah sama. Foto Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - UMR atau upah minimum regional di tiap provinsi di Indonesia tidaklah sama. UMR di provinsi di Pulau Jawa, misalnya, tentu berbeda dengan provinsi di daerah lain.

Hal itu disebabkan tiap daerah memiliki nilai UMR yang berbeda karena dipengaruhi oleh standar hidup layak di masing-masing wilayah, mengingat biaya hidup pada tiap daerah pun tidak sama.

UMR sendiri dapat diartikan sebagai standar minimum yang digunakan oleh pemberi kerja untuk memberi upah kepada para pekerja. Tujuan ditetapkannya UMR adalah untuk memastikan para pekerja mendapatkan upah sebagai penghasilan yang layak.



Nah, berdasarkan hasil pencarian dari berbagai sumber -salah satunya akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan RI tahun 2021- pada Selasa (10/5/2022), berikut 5 kota dengan UMR terendah di Indonesia.

1. D.I Yogyakarta: Rp1.765.000.00.
2. Jawa Tengah: Rp1.798.979.12.
3. Jawa Timur: Rp1.868.777.08.
4. Jawa Barat: Rp1.810.351.00.
5. NTT: Rp1.950.000.00.

Sementara itu, berdasarkan update informasi UMR tahun 2022 yang pernah dilansir SINDOnews, terlihat bahwa upah minimum terendah berlaku di Jawa Tengah sebesar Rp1.813.011. Sedangkan upah minimum tertinggi ialah di DKI Jakarta sebesar Rp4.453.724.



"Rata-rata penyesuaian upah minimum 1,09%. Saya tidak bilang bahwa ini upah minimum provinsi 2022, ini rata-rata penyesuaian provinsi," jelas Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers virtual, beberapa waktu lalu.

Upah minimum ini, ditegaskan Indah, sudah sesuai PP No. 36 tahun 2021, di mana juga sudah dibahas bersama dengan Dewan Pengupahan Nasional. Penjelasan tersebut berdasarkan hasil perhitungan penyesuaian nilai upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022 menurut data Badan Pusat Statistik (BPS).
(tsa)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2299 seconds (0.1#10.140)