Bakal Bertemu Lagi dengan Terdakwa Mafia Tanah, Nirina Zubir: Saya Ingin Beri Efek Jera
Selasa, 17 Mei 2022 - 13:55 WIB
loading...
A
A
A
Nirina Zubir pun berharap dengan persidangan ini bisa membuat efek jera terhadap terdakwa dan keluarganya mendapat keadilan.
"Intinya saya ingin sekali ini memberikan pembelajaran buat orang-orang yang bersalah dan juga memberikan efek jera dan kami korban korban diberikan keadilan juga," tutur Nirina Zubir.
Dari kasus mafia tanah ini, polisi telah menetapkan lima tersangka. Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat dengan nomor perkara 249/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt, JPU mendakwa mereka dengan Pasal 263 ayat (2), Pasal 264 ayat (2), Pasal 362 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat dan Pencurian.
"Intinya saya ingin sekali ini memberikan pembelajaran buat orang-orang yang bersalah dan juga memberikan efek jera dan kami korban korban diberikan keadilan juga," tutur Nirina Zubir.
Dari kasus mafia tanah ini, polisi telah menetapkan lima tersangka. Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat dengan nomor perkara 249/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt, JPU mendakwa mereka dengan Pasal 263 ayat (2), Pasal 264 ayat (2), Pasal 362 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat dan Pencurian.
(hri)
Lihat Juga :