Pengacara Kecewa JPU Tak Panggil Nirina Zubir saat Sidang Pembacaan Dakwaan Kasus Mafia Tanah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Nirina Zubir kecewa lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak memanggilnya saat sidang pembacaan dakwaan kasus mafia tanah yang menjerat mantan asisten rumah tangganya (ART), Riri Khasmita dan suaminya, Edirianto.
Nirina melalui kuasa hukumnya, Ruben Jeffry mengatakan bahwa sidang pembacaan dakwaan sudah digelar pada 12 April 2022. Karena itu, Nirina selaku pelapor mempertanyakan terkait undangan sidang yang tak diterimanya.
"Pada saat kami sampai di persidangan, kami telusuri lewat SIPP. Ternyata, kami juga baru tahu, sidang pembacaan dakwaan sudah dilaksanakan 12 April 2022," kata Ruben di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Rabu (18/5/2022).
"Di mana, kami pada saat itu tidak hadir, kami tidak tahu bahwa sidang sudah dimulai," tambahnya.
Ruben menjelaskan sidang pembacaan dakwaan Riri Khasmita dan Edirianto bisa berlangsung tanpa kehadiran pihaknya. Hanya saja, dia menyayangkan ketidakhadiran pihaknya. Menurut Ruben, kliennya patut hadir karena mengalami kerugian langsung atas perbuatan Riri.
"Kami seharusnya diundang. Karena klien kami adalah pihak yang berkenan langsung, mengalami kerugian langsung dari terdakwa yang sedang disidangkan. Jadi saya bilang ke Nirina bahwa kami akan diundang," jelas Ruben.
Kendati begitu, keluarga Nirina hingga kini belum mempertanyakan langsung kepada JPU mengapa tidak memanggil mereka untuk hadir dalam sidang tersebut. Namun, Ruben mengaku telah mengirimkan surat ke pihak JPU pada Selasa, 10 Mei 2022.
"Cuma, kalau ditanya, apakah kami sudah kirim surat agar diberitahukan agar hadir di setiap persidangan? Ada, kami sudah kirim ke JPU. Kami kasih surat tanggal 10 Mei ke Kejati DKI dan Kejari Jakarta Barat," ungkap Ruben.
"Kemudian kami tanya lagi 13 Mei siang. 13 Mei malam baru dikirim surat panggilan melalui WhatsApp. Itu saya bilang tadi, wajibnya kami menerima (surat panggilan berupa) fisik asli. Tapi, tidak wajib itu via WhatsApp," lanjutnya.
Seperti diketahui, merujuk Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, sidang dalam nomor perkara 249/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt atas terdakwa Riri Khasmita dan Edirianto ini digelar sejak Selasa, 12 April 2022.
JPU mendakwa mereka dengan Pasal 263 ayat (2), Pasal 264 ayat (2), Pasal 362 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat dan Pencurian.
Ada juga Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Nirina melalui kuasa hukumnya, Ruben Jeffry mengatakan bahwa sidang pembacaan dakwaan sudah digelar pada 12 April 2022. Karena itu, Nirina selaku pelapor mempertanyakan terkait undangan sidang yang tak diterimanya.
"Pada saat kami sampai di persidangan, kami telusuri lewat SIPP. Ternyata, kami juga baru tahu, sidang pembacaan dakwaan sudah dilaksanakan 12 April 2022," kata Ruben di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Rabu (18/5/2022).
"Di mana, kami pada saat itu tidak hadir, kami tidak tahu bahwa sidang sudah dimulai," tambahnya.
Ruben menjelaskan sidang pembacaan dakwaan Riri Khasmita dan Edirianto bisa berlangsung tanpa kehadiran pihaknya. Hanya saja, dia menyayangkan ketidakhadiran pihaknya. Menurut Ruben, kliennya patut hadir karena mengalami kerugian langsung atas perbuatan Riri.
"Kami seharusnya diundang. Karena klien kami adalah pihak yang berkenan langsung, mengalami kerugian langsung dari terdakwa yang sedang disidangkan. Jadi saya bilang ke Nirina bahwa kami akan diundang," jelas Ruben.
Kendati begitu, keluarga Nirina hingga kini belum mempertanyakan langsung kepada JPU mengapa tidak memanggil mereka untuk hadir dalam sidang tersebut. Namun, Ruben mengaku telah mengirimkan surat ke pihak JPU pada Selasa, 10 Mei 2022.
"Cuma, kalau ditanya, apakah kami sudah kirim surat agar diberitahukan agar hadir di setiap persidangan? Ada, kami sudah kirim ke JPU. Kami kasih surat tanggal 10 Mei ke Kejati DKI dan Kejari Jakarta Barat," ungkap Ruben.
"Kemudian kami tanya lagi 13 Mei siang. 13 Mei malam baru dikirim surat panggilan melalui WhatsApp. Itu saya bilang tadi, wajibnya kami menerima (surat panggilan berupa) fisik asli. Tapi, tidak wajib itu via WhatsApp," lanjutnya.
Seperti diketahui, merujuk Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, sidang dalam nomor perkara 249/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt atas terdakwa Riri Khasmita dan Edirianto ini digelar sejak Selasa, 12 April 2022.
JPU mendakwa mereka dengan Pasal 263 ayat (2), Pasal 264 ayat (2), Pasal 362 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat dan Pencurian.
Ada juga Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(dra)