Peluk sang Kakak Sebelum Sidang Kasus Mafia Tanah, Nirina Zubir: Akhirnya Sampai Juga
loading...
A
A
A
JAKARTA - Momen haru terjadi di ruang sidang saat aktris Nirina Zubir akan memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (17/5/2022).
Setelah duduk dan menunggu dipanggil oleh majelis hakim, Nirina Zubir bintang film Get Married itu terlihat memeluk erat sang kakak, Fadhlan Karim yang berada di sampingnya.
Pelukan itu begitu bermakna, mengingat keluarga Nirina mengalaminya kerugian sebesar Rp17 miliar akibat mantan ART-nya Riri Khasmita dan suaminya Edirianto menggelapkan enam sertifikat tanah.
Istri Ernest Cokelat itu mengaku sudah tidak sabar menunggu waktu persidangan. Ia pun berharap pelaku mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya.
“Akhirnya yang ditunggu tunggu sampai juga, kita masuk ke persidangan. Kita berharap semoga dikasih seberat beratnya agar bisa memberikan efek jera buat orang-orang yang mengetahui hukum, tapi menyalahgunakan hukum itu, oknum notaris tidak ada lagi,” jelas Nirina Zubir.
Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, sidang perdana dengan terdakwa Riri Khasmita dan Edrianto ini bergulir sejak Selasa, 12 April 2022. Namun persidangan ini perdana bagi Nirina Zubir.
Seperti informasi sebelumnya, Nirina Zubir melaporkan mantan ART almarhumah ibunya yang bernama Riri Khasmita pada November 2021.
Adapun pihak kepolisian telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara pemalsuan dokumen enam aset properti milik keluarga Nirina Zubir.
Setelah duduk dan menunggu dipanggil oleh majelis hakim, Nirina Zubir bintang film Get Married itu terlihat memeluk erat sang kakak, Fadhlan Karim yang berada di sampingnya.
Pelukan itu begitu bermakna, mengingat keluarga Nirina mengalaminya kerugian sebesar Rp17 miliar akibat mantan ART-nya Riri Khasmita dan suaminya Edirianto menggelapkan enam sertifikat tanah.
Istri Ernest Cokelat itu mengaku sudah tidak sabar menunggu waktu persidangan. Ia pun berharap pelaku mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya.
“Akhirnya yang ditunggu tunggu sampai juga, kita masuk ke persidangan. Kita berharap semoga dikasih seberat beratnya agar bisa memberikan efek jera buat orang-orang yang mengetahui hukum, tapi menyalahgunakan hukum itu, oknum notaris tidak ada lagi,” jelas Nirina Zubir.
Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, sidang perdana dengan terdakwa Riri Khasmita dan Edrianto ini bergulir sejak Selasa, 12 April 2022. Namun persidangan ini perdana bagi Nirina Zubir.
Seperti informasi sebelumnya, Nirina Zubir melaporkan mantan ART almarhumah ibunya yang bernama Riri Khasmita pada November 2021.
Adapun pihak kepolisian telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara pemalsuan dokumen enam aset properti milik keluarga Nirina Zubir.
(hri)