Nagaswara Menang Gugatan Lagu Lagi Syantik, Gen Halilintar Diminta Segera Bayar Ganti Rugi Rp300 Juta

Jum'at, 20 Mei 2022 - 15:37 WIB
loading...
Nagaswara Menang Gugatan...
Nagaswara memenangkan gugatan pelanggaran hak cipta lagu Lagi Syantik. Gen Halilintar yang mengcover pun diminta segera membayar ganti rugi sebesar Rp300 juta. Foto/Instagram Gen Halilintar
A A A
JAKARTA - Nagaswara berhasil memenangkan gugatan atas pelanggaran hak cipta lagu Lagi Syantik yang dinyanyikan Siti Badriah. Gen Halilintar yang mengcover lagu tersebut tanpa izin pun diminta segera membayar ganti rugi sebesar Rp300 juta.

Berdasarkan putusan peninjauan kembali di Mahkamah Agung pada Desember 2021, Gen Halilintar diminta membayar ganti rugi sebesar Rp300 juta. Putusan itu juga sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht. Sayang, sampai saat ini keluarga tersebut belum memberikan uang ganti rugi.

"Putusan hukum ini sudah final, berkekuatan hukum tetap. Tapi sampai sekarang belum ada itikad baik untuk membayar," kata Yosh Mulyadi selaku kuasa hukum Nagaswara di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, belum lama ini.

Yosh menekankan, jika Gen Halilintar tak kunjung membayar ganti rugi tersebut, pihaknya berencana menempuh upaya hukum lanjutan. Buntut dari kasus tersebut, Prakarsa Antar Musik Publishing Indonesia (PAMPI) menggandeng Festival Suara menyediakan platform digital lisensi musik.

Baca Juga: Tajir Melintir, Inilah Sumber Cuan Gen Halilintar

Yogi Adi Setiawan selaku pencipta lagu Lagi Syantik menyambut baik terobosan baru ini. Menurutnya, platform ini dapat meningkatkan rasa apresiasi masyarakat terhadap karya orang lain. Selain itu, hal ini juga bisa mengedukasi terkait pentingnya hak cipta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hadiri Sidang Hak Asuh...
Hadiri Sidang Hak Asuh Anak, Sarwendah Siap Berjuang Habis-habisan
Digelar Hari Ini, Ruben...
Digelar Hari Ini, Ruben Onsu Siap Hadapi Sarwendah di Sidang Perdana Gugatan Hak Asuh Anak
Pengadilan Tolak Seluruh...
Pengadilan Tolak Seluruh Gugatan Nikita Mirzani, Reza Gladys Menang Telak
Denada Tambunan Menang...
Denada Tambunan Menang di Pengadilan, Gugatan Penelantaran Anak Ditolak Hakim
Clara Shinta Dituntut...
Clara Shinta Dituntut Ganti Rugi Rp10,7 Miliar Usai Sebar Konten VCS Suami
Pangeran Harry Digugat...
Pangeran Harry Digugat Yayasan Amal yang Didirikannya, Konflik Kian Memanas!
Bahlil Pastikan Warga...
Bahlil Pastikan Warga Terdampak Proyek Blok Masela Bakal Dapat Ganti Untung
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Praktisi: Pengabaian...
Praktisi: Pengabaian Ganti Rugi Immaterial Perkara Perdata Rugikan Pencari Keadilan
Rekomendasi
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
Selain Sertifikat TKA,...
Selain Sertifikat TKA, Ini Syarat Dokumen SPMB Sekolah Nasional Terintegrasi 2026
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung
Berita Terkini
Nonton Latihan Pestapora...
Nonton Latihan Pestapora Makassar Lebih Murah Pakai BRImo, Begini Cara Dapat Promonya!
Perjalanan Kereta Lebih...
Perjalanan Kereta Lebih Tenang, Ada Perlindungan untuk Keterlambatan dan Pembatalan
Serial My Chef In Crime...
Serial My Chef In Crime Segera Tayang di VISION+, Gabungkan Misteri Kriminal dengan Dunia Kuliner
PRIMARIA FEST Sukabumi...
PRIMARIA FEST Sukabumi 2026 Satukan Ribuan Penikmat Indonesian Bounce Music
Inovasi Bahan Masak...
Inovasi Bahan Masak Dorong Kreativitas Pelaku Industri Kuliner
Eksplorasi Menyeluruh...
Eksplorasi Menyeluruh Thailand: Keseruan Berwisata di Bangkok dan Pattaya
Infografis
Biaya Haji 2024 Disetujui...
Biaya Haji 2024 Disetujui Rp93 Juta, Calon Jemaah Bayar Rp56 Juta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved