Gen Halilintar Dituntut Bayar Rp300 Juta Atas Gugatan Nagaswara, Atta Akui Tak Tahu
loading...
A
A
A
JAKARTA - Gen Halilintar dituntut membayar ganti rugi Rp300 juta atas gugatan pelanggaran hak cipta lagu Lagi Syantik yang dimenangkan oleh Nagaswara . Atta Halilintar sendiri mengaku belum mengetahui kabar tersebut.
Terkait kasus yang menimpa keluarga besarnya ini, Atta mengatakan belum membaca pemberitaan soal hal tersebut. Ayah Ameena itu mengaku baru akan mencari tahu dan mempelajarinya.
"Aku belum lihat beritanya, nanti aku cek-cek lagi ya," kata Atta dikutip dari kanal YouTube KH Infotainment, Sabtu (21/5/2022).
Saat ditanya apakah suami Aurel Hermansyah itu bersedia membayar ganti rugi Rp300 juta, Atta belum bisa memastikan. Pengusaha sekaligus Youtuber itu masih ingin mempelajari kasus ini lebih jauh.
"Nggak tahu (akan bayar atau tidak) Nanti aku cek dulu, nanya dulu. Belum tahu kayak gimana," jelas Atta.
Seperti diketahui, putusan MA di tingkat PK (Peninjauan Kembali) mengabulkan gugatan Nagaswara Publisherindo atas Gen Halilintar. Gugatan itu terkait pelanggaran hak cipta lagu Lagi Syantik yang dipopulerkan pedangdut Siti Badriah.
Konflik ini telah berjalan 4 tahun ketika Nagaswara Publisherindo mewakili pencipta lagu Yogi Adi Setiawan dan Pian Daryono menggugat Gen Halilintar.
Kini Nagaswara pun lega dan berharap itikad baik dari Gen Halilintar untuk membayar ganti rugi sebesar Rp300 juta.
Terkait kasus yang menimpa keluarga besarnya ini, Atta mengatakan belum membaca pemberitaan soal hal tersebut. Ayah Ameena itu mengaku baru akan mencari tahu dan mempelajarinya.
"Aku belum lihat beritanya, nanti aku cek-cek lagi ya," kata Atta dikutip dari kanal YouTube KH Infotainment, Sabtu (21/5/2022).
Saat ditanya apakah suami Aurel Hermansyah itu bersedia membayar ganti rugi Rp300 juta, Atta belum bisa memastikan. Pengusaha sekaligus Youtuber itu masih ingin mempelajari kasus ini lebih jauh.
Baca Juga
"Nggak tahu (akan bayar atau tidak) Nanti aku cek dulu, nanya dulu. Belum tahu kayak gimana," jelas Atta.
Seperti diketahui, putusan MA di tingkat PK (Peninjauan Kembali) mengabulkan gugatan Nagaswara Publisherindo atas Gen Halilintar. Gugatan itu terkait pelanggaran hak cipta lagu Lagi Syantik yang dipopulerkan pedangdut Siti Badriah.
Konflik ini telah berjalan 4 tahun ketika Nagaswara Publisherindo mewakili pencipta lagu Yogi Adi Setiawan dan Pian Daryono menggugat Gen Halilintar.
Kini Nagaswara pun lega dan berharap itikad baik dari Gen Halilintar untuk membayar ganti rugi sebesar Rp300 juta.
(dra)