Gen Halilintar Dituntut Bayar Rp300 Juta Atas Gugatan Nagaswara, Atta Akui Tak Tahu
Sabtu, 21 Mei 2022 - 19:50 WIB
loading...
A
A
A
Seperti diketahui, putusan MA di tingkat PK (Peninjauan Kembali) mengabulkan gugatan Nagaswara Publisherindo atas Gen Halilintar. Gugatan itu terkait pelanggaran hak cipta lagu Lagi Syantik yang dipopulerkan pedangdut Siti Badriah.
Konflik ini telah berjalan 4 tahun ketika Nagaswara Publisherindo mewakili pencipta lagu Yogi Adi Setiawan dan Pian Daryono menggugat Gen Halilintar.
Kini Nagaswara pun lega dan berharap itikad baik dari Gen Halilintar untuk membayar ganti rugi sebesar Rp300 juta.
Baca Juga: Tajir Melintir, Inilah Sumber Cuan Gen Halilintar
Konflik ini telah berjalan 4 tahun ketika Nagaswara Publisherindo mewakili pencipta lagu Yogi Adi Setiawan dan Pian Daryono menggugat Gen Halilintar.
Kini Nagaswara pun lega dan berharap itikad baik dari Gen Halilintar untuk membayar ganti rugi sebesar Rp300 juta.
Baca Juga: Tajir Melintir, Inilah Sumber Cuan Gen Halilintar
(dra)
Lihat Juga :