Sandiaga Uno Soal PPLN Tak Perlu Lagi PCR: Tes Konfirmasi dan Karantina Tetap Berlaku
Senin, 23 Mei 2022 - 21:05 WIB
loading...
Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno mengungkapkan, kini Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) tidak lagi diwajibkan untuk melakukan tes PCR. Foto/Dok.Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno mengungkapkan, kini Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) tidak lagi diwajibkan untuk melakukan tes PCR, khusus bagi yang sudah menerima vaksinasi dosis ketiga.
Sandiaga menjelaskan, sejalan dengan dikeluarkannya kebijakan pemerintah yang menghapuskan syarat pre-departure Tes PCR bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang sudah tidak tercantum pada SE Satgas Covid-19 Nomor 19 serta pelonggaran kebijakan pemakaian masker di ruang terbuka yang tertuang dalam SE Satgas Covid-19 No.18 dengan mempertimbangkan perkembangan kasus Covid-19 yang semakin membaik.
Meski demikian, kata Sandiaga, kebijakan tes konfirmasi dan karantina di Indonesia tetap diberlakukan, yakni dengan catatan tes ulang hanya berlaku bagi pelaku perjalanan yang ditemukan menunjukkan gejala mirip COVID-19. Serta jika ditemukan suhu di atas 37,5 derajat Celcius atau disebut suspek.
"Dan bagi mereka yang berkewajiban karantina sebagai syarat untuk menyelesaikannya,' katanya dalam Weekly Press Briefing Senin (23/05/22).
Baca Juga: Sandiaga Uno: Pemerintah Harus Cepat Selamatkan UMKM
">Sandiaga menjelaskan, sejalan dengan dikeluarkannya kebijakan pemerintah yang menghapuskan syarat pre-departure Tes PCR bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang sudah tidak tercantum pada SE Satgas Covid-19 Nomor 19 serta pelonggaran kebijakan pemakaian masker di ruang terbuka yang tertuang dalam SE Satgas Covid-19 No.18 dengan mempertimbangkan perkembangan kasus Covid-19 yang semakin membaik.
Meski demikian, kata Sandiaga, kebijakan tes konfirmasi dan karantina di Indonesia tetap diberlakukan, yakni dengan catatan tes ulang hanya berlaku bagi pelaku perjalanan yang ditemukan menunjukkan gejala mirip COVID-19. Serta jika ditemukan suhu di atas 37,5 derajat Celcius atau disebut suspek.
"Dan bagi mereka yang berkewajiban karantina sebagai syarat untuk menyelesaikannya,' katanya dalam Weekly Press Briefing Senin (23/05/22).
Baca Juga: Sandiaga Uno: Pemerintah Harus Cepat Selamatkan UMKM
"Kami di Kemenparekraf mengimbau agar wisman tetap menjaga prokes dan aturan yang telah ditetapkan oleh Satgas tersebut," tambahan.