Sandiaga Uno Soal Pelonggaran Pemakaian Masker: Angin Segar bagi Industri Pariwisata dan Wisatawan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno menanggapi tentang pelonggaran penggunaan masker. Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkannya kepada masyarakat, dan hal ini menjadi kabar baik khususnya untuk industri pariwisata di Indonesia.
"Keputusan Presiden Jokowi melonggarkan pemakaian masker diterapkan di tempat-tempat wisata terbuka," kata Sandiaga dalam Weekly Press Briefing yang digelar secara virtual, Senin (23/05/22).
Lebih lanjut, relaksasi aturan melepas masker ini merupakan angin segar bagi pelaku wisata dan wisatawan. Serta tentunya, membawa optimistis akan semakin bangkitnya potensi pariwisata di Indonesia.
Meski demikian, kata Sandiaga, terkait dengan pelonggaran penggunaan masker yang diperuntukkan bagi tempat wisata terbuka ini, tentu masyarakat harus tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes) di masing-masing daerah.
"Dan kami terus berkoordinasi terkait hal tersebut dengan daerah, dalam rangka pencegahan pandemi Covid-19 khususnya di seluruh destinasi wisata di Indonesia," terangnya.
Sandiaga juga mengingatkan, apabila di suatu destinasi wisata terjadinya kerumunan, maka pengelolaan wisata diimbau untuk memberlakukan kembali penggunaan masker kepada para pengunjungnya. Hal ini bisa jadi berpotensi, adanya penularan kembali jika kurangnya pengawasan prokes.
Ia menambahkan, antisipasi Pemerintah dalam hal ini Kemenparekraf, guna memastikan kenyamanan dan keselamatan di destinasi wisata secara konkrit adalah berperan aktif dengan mendorong seluruh industri wisata (termasuk akomodasi dan restoran) dan destinasi wisata untuk tegas dalam menerapkan protokol kesehatan yang berbasis pada CHSE (Cleanliness, Health, Safety, dan Environment Sustainability).
"Keputusan Presiden Jokowi melonggarkan pemakaian masker diterapkan di tempat-tempat wisata terbuka," kata Sandiaga dalam Weekly Press Briefing yang digelar secara virtual, Senin (23/05/22).
Lebih lanjut, relaksasi aturan melepas masker ini merupakan angin segar bagi pelaku wisata dan wisatawan. Serta tentunya, membawa optimistis akan semakin bangkitnya potensi pariwisata di Indonesia.
Meski demikian, kata Sandiaga, terkait dengan pelonggaran penggunaan masker yang diperuntukkan bagi tempat wisata terbuka ini, tentu masyarakat harus tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes) di masing-masing daerah.
"Dan kami terus berkoordinasi terkait hal tersebut dengan daerah, dalam rangka pencegahan pandemi Covid-19 khususnya di seluruh destinasi wisata di Indonesia," terangnya.
Sandiaga juga mengingatkan, apabila di suatu destinasi wisata terjadinya kerumunan, maka pengelolaan wisata diimbau untuk memberlakukan kembali penggunaan masker kepada para pengunjungnya. Hal ini bisa jadi berpotensi, adanya penularan kembali jika kurangnya pengawasan prokes.
Ia menambahkan, antisipasi Pemerintah dalam hal ini Kemenparekraf, guna memastikan kenyamanan dan keselamatan di destinasi wisata secara konkrit adalah berperan aktif dengan mendorong seluruh industri wisata (termasuk akomodasi dan restoran) dan destinasi wisata untuk tegas dalam menerapkan protokol kesehatan yang berbasis pada CHSE (Cleanliness, Health, Safety, dan Environment Sustainability).
(hri)