Riri Khasmita Ngotot Sebut Nirina Zubir Terima Uang Penjualan Sertifikat Tanah sang Ibunda

Rabu, 25 Mei 2022 - 05:30 WIB
loading...
Riri Khasmita Ngotot Sebut Nirina Zubir Terima Uang Penjualan Sertifikat Tanah sang Ibunda
Riri Khasmita melalui kuasa hukumnya, Putra Kurniadi ngotot menyebut Nirina Zubir menerima uang hasil penjualan sertifikat tanah milik ibunda sang artris. Foto/Faisal Rahman
A A A
JAKARTA - Riri Khasmita melalui kuasa hukumnya, Putra Kurniadi ngotot menyebut Nirina Zubir menerima uang hasil penjualan sertifikat tanah milik ibunda sang artris, Cut Indria Marzuki. Tak tanggung-tanggung uang tersebut senilai miliaran rupiah.

"Saya tidak pernah menggiring opini, faktanya itu kan diakui, bahwa Nirina terima uang Rp1 miliar dan itu dia akui sendiri di persidangan," kata Putra di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 24 Mei 2022.

"Finta (kakak Nirina) itu juga menerima uang Rp1,4 miliar. Itu transfer jelas dari rekening Riri kepada Finta," lanjutnya.

Menurut Putra, hal ini bisa dibuktikan melalui rekening koran. "Jadi menurut kami nggak ada opini. Bisa dibuktikan dengan print rekening koran," jelas Putra.





Sebelumnya, Nirina pernah membenarkan ada kiriman uang dari Riri senilai Rp600 juta. Kronologi bintang film Keluarga Cemara itu menerima uang tersebut berawal dari perbincangan dengan sang ibunda ketika masih hidup.

Kala itu, Nirina berencana membeli rumah di Bali hingga sang ibu berniat membantu dengan uang yang dimilikinya. Tetapi, uang itu tidak jadi dipakai karena niatnya membeli rumah batal dan langsung dikembalikan lagi ke rekening Riri.

"Kalau katanya saya nikmati harusnya saya simpen aja. Karena tidak jadi beli rumah, saya kembalikan. Saya punya buktinya. Bahkan buktinya jelas itu nomor rekening Riri," ungkap Nirina beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, Riri Khasmita diduga menggasak enam sertifikat tanah milik ibunda Nirina, Cut Indria Marzuki. Akibatnya, keluarga Nirina mengalami kerugian mencapai Rp17 miliar.


Keluarga Nirina kemudian melaporkan persoalan itu ke Polda Metro Jaya. Ada lima orang yang menjadi terdakwa kasus itu. Para pelaku dijerat dengan Pasal 263 atau Pasal 264 dan atau Pasal 266 dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4, dan 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010.
(dra)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2325 seconds (0.1#10.140)