Rezky Aditya Ditetapkan Sebagai Ayah Biologis Anak Wenny Ariani, Jawaban Citra Kirana Bikin Trenyuh

Rabu, 25 Mei 2022 - 14:07 WIB
loading...
Rezky Aditya Ditetapkan...
Rezky Aditya ditetapkan sebagai ayah biologis anak Wenny Ariani, Kekey. Di tengah ramainya pemberitaan ini, Citra Kirana mengunggah sebuah video di Instagram. Foto/Instagram Citra Kirana
A A A
JAKARTA - Rezky Aditya ditetapkan sebagai ayah biologis anak Wenny Ariani , Kekey oleh Pengadilan Tinggi Banten. Di tengah ramainya pemberitaan ini, istri Rezky, Citra Kirana mengunggah sebuah video di Instagram.

Citra Kirana membagikan video berisi kumpulan cuplikan kebersamaannya dengan sang suami. Video itu dilengkapi dengan lagu Rizky Febian bertajuk Hingga Tua Bersama.

Tak hanya itu, Citra menuliskan keterangan yang membuat hati trenyuh. Seolah menggambarkan dirinya akan selalu bersama Rezky, dalam kondisi seperti apapun.

"Aku selalu ada bersama kamu," tulis Citra dalam bahasa Inggris dikutip pada Rabu (25/5/2022).





Unggahan Citra langsung dibanjiri beragam komentar. Para sahabat dan netizen ramai memberikan doa kebahagiaan untuk ibu satu anak tersebut.

"Doa terbaik untuk ibu dan bapak. Pasangan baik hati," tulis Dokter Sandy Prasetyo

"Doa terbaik buat kalian sekeluarga," komentar Tya Ariestya.

Pada Selasa, 24 Mei 2022 Pengadilan Tinggi Banten telah membatalkan putusan yang dibuat oleh Pengadilan Bekasi, terkait penolakan gugatan bahwa Rezky Aditya merupakan ayah biologis dari anak Wenny Ariani.


Bahkan Pengadilan Tinggi Banten secara sah memutuskan bahwa Kekey adalah anak biologis dari Rezky Aditya. Adapun alasan Pengadilan Tinggi Banten mengabulkan banding Wenny Ariani lantaran Majelis Hakim mengacu pada payung hukum putusan MK No 46/PUU-VIII/2010. Hal ini juga dijelaskan oleh saksi ahli penggugat, Ariest Merdeka Sirait.

Di mana anak yang lahir di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya, serta dengan ayahnya yang dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi.

"Berdasarkan alasan itu, PT Banten berpendapat bahwa seorang anak perempuan itu adalah anak biologis terbanding atau tergugat hingga terbanding atau tergugat bisa membuktikan sebaliknya," ujar juru bicara Pengadilan Tinggi Banten, Binsar Gultom.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2698 seconds (0.1#10.140)