Tak Mau Gegabah, Pihak Erwin Agam Buka Pintu Silaturahmi pada Tri Suaka dan Zinidin Zidan

Kamis, 26 Mei 2022 - 21:45 WIB
loading...
A A A
Arianto menambahkan, aksi cover lagu tanpa izin yang dilakukan Tri Suaka dan Zinidin Zidan ini bisa membuat mereka terancam hukuman denda hingga pidana 10 tahun penjara.

"Cover lagu yang melebihi dari 1 kali apalagi ada nilai ekonomis masuk ke ranah pembajakan, di Undang-Undang Hak Cipta itu diatur," terang Arianto.

Baca juga: Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo: Tekan Risiko Bencana, Pelaku Pariwisata Harus Ambil Peran Aktif

"Kalau untuk pembajakan itu tuntutan pidananya 10 tahun dan dendanya bervariasi. Ada yang Rp1 miliar, tergantung kategori-kategori," lanjut dia.
(nug)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1207 seconds (0.1#10.140)