Tak Mau Gegabah, Pihak Erwin Agam Buka Pintu Silaturahmi pada Tri Suaka dan Zinidin Zidan

Kamis, 26 Mei 2022 - 21:45 WIB
loading...
Tak Mau Gegabah, Pihak Erwin Agam Buka Pintu Silaturahmi pada Tri Suaka dan Zinidin Zidan
Somasi kedua terkait dugaan pembajakan lagu telah dilayangkan pencipta lagu Erwin Agam bersama FORKAMI pada Tri Suaka dan Zinidin Zidan. / Foto: tangkapan layar YouTube Dunia Manji
A A A
JAKARTA - Somasi kedua terkait dugaan pembajakan lagu telah dilayangkan pencipta lagu Erwin Agam bersama Forum Komunikasi Artis Minangkabau Indonesia (FORKAMI) pada Tri Suaka dan Zinidin Zidan.

Keduanya penyanyi itu disebut meng-cover lagu ciptaan Erwin Agam tanpa izin.

"Dari awal kita bilang, sesama seniman berusaha sebaik mungkin membicarakan hal ini. Setelah somasi pertama yang tak ditanggapi, masuk ke somasi kedua," ungkap Ketua Advokasi FORKAMI, Arianto, seperti dikutip dari kanal YouTube Official Nitnot, Kamis (26/5/2022).

Baca juga: Haico Van der Veken Angkat Tema Kegalauan Cinta di Single Ketiga

"Udah beberapa hari, baru ada dari pihak beliau menyatakan ada kuasa hukum. Kebetulan kuasa hukumnya langsung menghubungi ke kita," katanya lagi.

Arianto, yang mendampingi Erwin Agam, tak mau gegabah untuk langsung membawa masalah ini ke ranah hukum.

Mereka masih menunggu iktikad baik Tri Suaka dan Zinidin Zidan , yang meng-cover lagu ciptaan Erwin tanpa izin, yakni Emas Hantaran dan Luka Sekerat Rasa.

Pihak Erwin Agam berharap, Tri Suaka dan Zinidin Zidan lengkap dengan tim manajemennya datang baik-baik menemuinya secara langsung, tidak hanya mengutus kuasa hukum untuk berkomunikasi.

Selain permintaan maaf, mereka ingin membicarakan kasus ini agar tercipta kejelasan antara pihak pencipta lagu dan peng-cover lagu.

"Kita berharap beliau datang silaturahmi ke kita, karena kita yang dirugikan. Tri Suaka dan Zidannya datang, termasuk manajemennya, Jogja Project harus datang," harap Arianto.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1249 seconds (0.1#10.140)