Tekan Promosi Obat dan Suplemen Kesehatan Menyesatkan, BPOM Gandeng 8 e-Commerce Luncurkan ZRPO
Minggu, 29 Mei 2022 - 10:00 WIB
loading...
A
A
A
Besarnya volume transaksi online yang terjadi ini ternyata belum diiringi dengan promosi atau iklan yang tepat. Untuk itu Badan POM menginisiasi komitmen bersama dengan marketplace melalui program ZRPO ini.
Berdasarkan data pengawasan Badan POM tahun 2021, iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan secara online yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) jauh lebih tinggi dibandingkan dengan iklan konvensional, yakni sebesar 61,12 persen (online) berbanding 21,76 persen (konvensional).
Kemudian, sebanyak 80,21 persen pelanggaran iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan di media online dilakukan oleh penjual nonprodusen/distributor (nonofficial seller).
Dari keseluruhan pelanggaran iklan itu, sekitar 61 persen terjadi di platform marketplace dan sebagian besarnya merupakan pelaku UMK.
“Pelanggaran yang umum ditemui berupa mengiklankan dan mengedarkan produk obat tradisional dan suplemen kesehatan tanpa izin edar dan/atau dengan klaim yang menyesatkan,” ungkapnya.
Berdasarkan data pengawasan Badan POM tahun 2021, iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan secara online yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) jauh lebih tinggi dibandingkan dengan iklan konvensional, yakni sebesar 61,12 persen (online) berbanding 21,76 persen (konvensional).
Kemudian, sebanyak 80,21 persen pelanggaran iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan di media online dilakukan oleh penjual nonprodusen/distributor (nonofficial seller).
Dari keseluruhan pelanggaran iklan itu, sekitar 61 persen terjadi di platform marketplace dan sebagian besarnya merupakan pelaku UMK.
“Pelanggaran yang umum ditemui berupa mengiklankan dan mengedarkan produk obat tradisional dan suplemen kesehatan tanpa izin edar dan/atau dengan klaim yang menyesatkan,” ungkapnya.
Lihat Juga :