Cacar Monyet Belum Ditemukan di Indonesia, Kemenkes Minta Waspadai Gejala Ini
Senin, 30 Mei 2022 - 08:39 WIB
loading...
A
A
A
Sementara gejala yang harus diwaspadai meliputi, sakit kepala, demam akut di atas 38,5 derajat celcius, limfadenopati atau pembesaran getah bening, nyeri otot (myalgia), sakit punggung dan ashtenia (kelemahan tubuh).
"Kalau ada orang yang mengalami gejala-gejala tersebut, mereka termasuk dalam kategori suspek cacar monyet. Gejala lain yang perlu diperhatikan adalah munculnya ruam di kulit," papar Maxi.
Selain suspek, ada juga definisi lain yang terkait dengan cacar monyet. Ada probable, yang mana satu individu mengalami gejala suspek dan dia kontak langsung dengan pasien.
Seseorang dengan status probable juga adalah mereka yang mengalami gejala cacar monyet setelah melakukan perjalanan ke negara endemi cacar monyet pada 21 hari sebelum timbul gejala.
Baca Juga: Cacar Monyet di Indonesia Belum Ditemukan, Kemenkes Sudah Tetapkan Definisi Kategori Kasusnya
"Seseorang dikatakan probable cacar monyet juga jika dia positif orthopoxvirus namun tidak memiliki riwayat vaksinasi ataupun infeksi orthopoxvirus. Status probable juga diberikan pada seseorang yang dirawat di rumah sakit akibat penyakitnya," jelas laporan Kemenkes.
"Kalau ada orang yang mengalami gejala-gejala tersebut, mereka termasuk dalam kategori suspek cacar monyet. Gejala lain yang perlu diperhatikan adalah munculnya ruam di kulit," papar Maxi.
Selain suspek, ada juga definisi lain yang terkait dengan cacar monyet. Ada probable, yang mana satu individu mengalami gejala suspek dan dia kontak langsung dengan pasien.
Seseorang dengan status probable juga adalah mereka yang mengalami gejala cacar monyet setelah melakukan perjalanan ke negara endemi cacar monyet pada 21 hari sebelum timbul gejala.
Baca Juga: Cacar Monyet di Indonesia Belum Ditemukan, Kemenkes Sudah Tetapkan Definisi Kategori Kasusnya
"Seseorang dikatakan probable cacar monyet juga jika dia positif orthopoxvirus namun tidak memiliki riwayat vaksinasi ataupun infeksi orthopoxvirus. Status probable juga diberikan pada seseorang yang dirawat di rumah sakit akibat penyakitnya," jelas laporan Kemenkes.
Lihat Juga :