Wanda Hamidah Diberondong 19 Pertanyaan Terkait Kasus Perusakan Rumah Mantan Suami
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wanda Hamidah menjalani pemeriksaan terkait kasus perusakan rumah mantan suaminya, Daniel Patrick Schuldt di Polres Depok hari ini, Senin (30/5/2022). Selama diperiksa 4,5 jam, Wanda diberondong 19 pertanyaan oleh penyidik.
Didampingi sang kuasa hukum Tegar Putuhena, Wanda mengaku memberikan keterangan sesuai fakta di hadapan penyidik.
"Pokoknya semuanya dijawab dengan sebenar-benarnya dan sesungguh-sungguhnya," kata Wanda di Polres Depok, Senin (30/5/2022).
Perempuan kelahiran Jakarta, 21 September 1977 ini enggan berbicara banyak. Wanda hanya meminta doa kepada awak media agar masalahnya bisa selesai demi kenyamanan hidup buah hatinya bersama Daniel, Malakai.
"Pokoknya doain, soalnya ini kan masalah kepentingan terbaik anak. Mudah-mudahan semua baik-baik aja," jelas Wanda.
"Minta doanya untuk teman-teman wartawan yang menyaksikan kepentingan anak, bantu doa apapun yang terbaik untuk malakai," lanjutnya.
Daniel Patrick Schuldt melaporkan Wanda Hamidah ke Polres Metro Depok pada 15 Mei 2022. Artis sekaligus politisi itu diduga melakukan merusak rumah, memasuki kediaman sang mantan suami tanpa izin dan penistaan.
Dalam laporan tersebut, Wanda disangkakan Pasal 167 dan atau Pasal 406, dan atau Pasal 335 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Didampingi sang kuasa hukum Tegar Putuhena, Wanda mengaku memberikan keterangan sesuai fakta di hadapan penyidik.
"Pokoknya semuanya dijawab dengan sebenar-benarnya dan sesungguh-sungguhnya," kata Wanda di Polres Depok, Senin (30/5/2022).
Perempuan kelahiran Jakarta, 21 September 1977 ini enggan berbicara banyak. Wanda hanya meminta doa kepada awak media agar masalahnya bisa selesai demi kenyamanan hidup buah hatinya bersama Daniel, Malakai.
"Pokoknya doain, soalnya ini kan masalah kepentingan terbaik anak. Mudah-mudahan semua baik-baik aja," jelas Wanda.
"Minta doanya untuk teman-teman wartawan yang menyaksikan kepentingan anak, bantu doa apapun yang terbaik untuk malakai," lanjutnya.
Daniel Patrick Schuldt melaporkan Wanda Hamidah ke Polres Metro Depok pada 15 Mei 2022. Artis sekaligus politisi itu diduga melakukan merusak rumah, memasuki kediaman sang mantan suami tanpa izin dan penistaan.
Dalam laporan tersebut, Wanda disangkakan Pasal 167 dan atau Pasal 406, dan atau Pasal 335 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
(dra)