Gary Iskak Diputuskan Jalani Rehabilitasi Narkoba di BNNP Jabar

Selasa, 31 Mei 2022 - 09:27 WIB
loading...
Gary Iskak Diputuskan...
Polda Jabar melimpahkan Gary Iskak dan keempat rekannya kepada BNNP Jabar untuk menjalani rehabilitasi. Foto/Polda Jabar
A A A
BANDUNG - Polda Jawa Barat memutuskan melimpahkan Gary Iskak dan empat rekannya ke Badan Nasional Narkotika Provinsi ( BNNP) Jabar untuk menjalani rehabilitasi.

Polda Jabar menyimpulkan bahwa Gary dan empat rekannya itu sebagai korban penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Kelimanya disebut kambuh mengonsumsi sabu usai menjalani pengobatan.

Gary Iskak dan empat temannya ditangkap jajaran Ditresnarkoba Polda Jabar saat tengah mengonsumsi sabu di sebuah rumah di Jalan Pasir Putih Nomor 6 RW 06 Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, pada 23 Mei 2022 sekitar pukul 18.30 WIB.



Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan, usai penangkapan kelimanya, Polda Jabar melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi dan mengamankan barang bukti berupa dua buah alat hisap bong.

"Mereka sudah melakukan tes urin di RS Sartika Asih dan dari kelimanya positif menggunakan narkotika jenis sabu," ungkap Ibrahim dalam keterangannya, Selasa (31/5/2022).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Ibrahim, mereka mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang berinisial O yang kini buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).





"Modus operandinya menggunakan narkoba untuk diri sendiri dengan cara melawan hukum. Yang di mana hal tersebut melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," lanjutnya seraya mengatakan, ancaman hukumannya kurungan penjara hingga 4 tahun.

Selain memeriksa para saksi, kata Ibrahim, pihaknya juga telah melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap kelima tersangka tersebut.

"Sesuai dengan Undang Undang Narkotika Pasal 56 bahwa tersangka yang didapatkan barang bukti kurang dari satu gram, maka dilakukan asasemen, sehingga petugas melakukan koordinasi dengan BNNP untuk dilakukan asasemen tersebut," terangnya.

Pada 25 Mei 2022, pihaknya melakukan asasemen terhadap kelima tersangka dan menyimpulkan bahwa mereka sebagai korban penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

"Walaupun bisa dikatakan sebagai pengguna sejak lama, namun mereka sudah mendapatkan pengobatan dan berhenti menggunakan, tapi kambuh kembali dan memerlukan perawatan secara rehabilitasi," jelasnya.

Meskipun diputuskan menjalani rehabilitasi, tambah Ibrahim, para tersangka ini wajib lapor sebanyak 8 kali pertemuan di klinik BNNP Jabar. Kemudia harus memberikan komunikasi dan informasi, edukasi bahaya narkoba serta pemeriksaan kesehatan perawatan konseling, dan psikologi.

Ibrahim menambahkan, selain menjalani rehabilitasi, Gary Iskak juga mendapatkan perawatan tambahan segera berupa pengobatan medis penyakit dalam terkait penyakit yang dideritanya.

"Mereka korban penyalahgunaan narkotika dan bukan merupakan jaringan peredaran gelap narkotika. Pada Jumat 27 Mei 2022 sekitar pukul. 20.15 WIB, kelima tersangka telah dilimpahkan ke BNNP Jawa Barat untuk menjalani rehabilitasi dengan melalui proses TAT," tandasnya.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1985 seconds (0.1#10.140)