Nirina Zubir Kembali Jalani Sidang Kasus Mafia Tanah, JPU Hadirkan Saksi Penting

Selasa, 31 Mei 2022 - 20:00 WIB
loading...
Nirina Zubir Kembali...
Nirina Zubir kembali menjalani sidang kasus mafia tanah. Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan dari tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. Foto/Lintang Tribuana
A A A
JAKARTA - Nirina Zubir kembali menjalani sidang kasus mafia tanah hari ini, Selasa (31/5/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan dari tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Hari ini Alhamdulillah persidangan jalannya lancar, dari empat saksi yang diharapkan hadir yang dateng tiga orang," kata Nirina di PN Jakarta Barat, Selasa (31/5/2022).

Nirina pun mengaku puas dengan pernyataan dari saksi Cito. Dia merupakan orang yang pernah bekerja di kantor notaris dan mengenal Faridah, notaris yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Faridah diduga sebagai oknum notaris yang membantu Riri Khasmita, asisten ibunda Nirina yang dipercaya merupakan dalang dari penggelapan serifikat tanah milik ibu sang artis.

Baca Juga: Riri Khasmita Ngotot Sebut Nirina Zubir Terima Uang Penjualan Sertifikat Tanah sang Ibunda

">


"Kalau saya sih tadi cukup puas dengan pertanyaan saudara Cito yang disitu jelas sekali memention ada kerja sama antara oknum notaris Faridah," jelas Nirina.

Istri Ernest Cokelat itu menuturkan lebih lanjut isi pengakuan saksi Cito dalam persidangan. Di mana mengenai surat kuasa, Cito juga tak tahu menahu namanya dicantumkan dalam surat kuasa.

"Dia mengakui tidak pernah bertemu dengan ibu saya, saya tadi ibaratnya benar-benar bersyukur ada ucapan bahwa surat itu memang dibuat bahkan tanpa sepengetahuan Cito sendiri yang namanya dicantumkan dalam surat kuasa itu," ujar Nirina.

"Jadi balik lagi hari ini saudara Cito sudah memberikan pernyataan yang memberatkan mereka lah itu saya udah oke, itu satu hal," sambungnya.

Baca Juga: Kasus Mafia Tanah, Nirina Zubir Tantang Riri Khasmita Sumpah di Bawah Alquran

Dalam hal ini, Cito diduga adalah figur yang dibuat oleh Faridah dan Riri sebagai orang yang mengurus sertifikat tanah milik ibunda Nirina dengan pembubuhan namanya dalam surat kuasa.

Selain pernyataan Cito, saksi lainnya yang dihadirkan dalam persidangan itu dinilai memberatkan para terdakwa. Inilah yang membuat Nirina dan keluarga bisa sedikit bernapas lega.

"Antara itu semua saya dan keluarga juga istilahnya sudahlah kita sudah mendapatkan jawaban jawaban bahkan beberapa jawaban itu juga memberatkan terdakwa gitu kan," ungkap Nirina.

Dalam kasus ini, diketahui lima orang menjadi terdakwa, yaitu Riri Khasmita dan suaminya, Edirianto. Lainnya adalah Faridah, Ina Rosalina, dan Erwin Riduan merupakan notaris dan pejabat pembuat akta tanah atau PPAT.

Baca Juga: Nirina Zubir Tampil dengan Penyangga Lengan di Sidang Kasus Mafia Tanah, Ini Alasannya

Riri Kasmita, Cut Indria Marzuki, diduga telah menggasak enam sertifikat tanah milik ibunda sang artis. Akibatnya, keluarga Nirina mengalami kerugian mencapai Rp 17 miliar.

Terdakwa dijerat dengan melakukan pemalsuan surat hingga tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Persidangan untuk kelimanya dilakukan dalam berkas terpisah dengan jeratan pidana Pasal 264 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 362 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (selanjutnya disebut UU TPPU).
(dra)
Lihat Juga :
wa-channel
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sandy Tumiwa Unggah...
Sandy Tumiwa Unggah Foto Bareng Tessa Kaunang, Captionnya Bikin Hebol Lagi
Daveigh Chase, Pemeran...
Daveigh Chase, Pemeran 'The Ring' dan Pengisi Suara 'Lilo & Stitch' Meninggal Dunia
Main Sinetron Stripping,...
Main Sinetron Stripping, Gisel Sempet Galau Pikirkan Gempi
Cornelio Sunny Ungkap...
Cornelio Sunny Ungkap Alasan Somasi Keluarga Ratu Sofya, Singgung Pelanggaran Privasi
Trauma Kematian Anak,...
Trauma Kematian Anak, Tamara Tyasmara Tutup Hati untuk Pacar Baru: Sekarang Harus Selektif!
Resepsi Jennifer Coppen...
Resepsi Jennifer Coppen dan Justin Hubner Curi Perhatian, Tema Kartu Remi Bikin Salfok
Cinta Laura Kiehl Ditunjuk...
Cinta Laura Kiehl Ditunjuk Jadi Duta Nasional Terbaru UNICEF Indonesia
Massa Aksi Geruduk BPN...
Massa Aksi Geruduk BPN Jaktim, Desak Berantas Mafia Tanah
65 Ribu Lahan Musnah,...
65 Ribu Lahan Musnah, Nusron Peringatkan Aksi Mafia Tanah di Sumatera dan Aceh
Rekomendasi
Monitoring Konsumsi...
Monitoring Konsumsi Listrik Kini Jadi Langkah Awal Efisiensi Energi
Unair Tembus Peringkat...
Unair Tembus Peringkat 276 Dunia di QS WUR 2027, Raih Posisi Ketiga Nasional
Antipasi Lonjakan Pengguna,...
Antipasi Lonjakan Pengguna, Jasa Marga Intensifkan Preservasi Rutin Jalan Tol
Berita Terkini
Daya Tarik Menarik Thailand:...
Daya Tarik Menarik Thailand: Eksplorasi Kota Bangkok dan Keindahan Pesisir Pattaya
5 Alasan See You at...
5 Alasan See You at Work Tomorrow Jadi Drakor Romansa Kantor yang Dinantikan
Dituding Bergantung...
Dituding Bergantung pada Lesti Kejora, Rizky Billar Beberkan Rumah Cash dan Aset Miliknya
Kasus Hanania Group,...
Kasus Hanania Group, Awkarin Minta Tunda Pemeriksaan hingga 29 Juni 2026
Soundrenaline 2026 Digelar...
Soundrenaline 2026 Digelar di 5 Kota, Hadirkan DIIV, Last Dinosaurs, hingga Efek Rumah Kaca
Sudah Diet Tapi Berat...
Sudah Diet Tapi Berat Badan Kembali Naik? Ini Penjelasan Dokter
Terpopuler
Infografis
Iran Luncurkan Kota...
Iran Luncurkan Kota Rudal Bawah Tanah Berisi Ribuan Rudal Presisi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved