Nirina Zubir Kembali Jalani Sidang Kasus Mafia Tanah, JPU Hadirkan Saksi Penting

Selasa, 31 Mei 2022 - 20:00 WIB
loading...
Nirina Zubir Kembali Jalani Sidang Kasus Mafia Tanah, JPU Hadirkan Saksi Penting
Nirina Zubir kembali menjalani sidang kasus mafia tanah. Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan dari tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. Foto/Lintang Tribuana
A A A
JAKARTA - Nirina Zubir kembali menjalani sidang kasus mafia tanah hari ini, Selasa (31/5/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan dari tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Hari ini Alhamdulillah persidangan jalannya lancar, dari empat saksi yang diharapkan hadir yang dateng tiga orang," kata Nirina di PN Jakarta Barat, Selasa (31/5/2022).

Nirina pun mengaku puas dengan pernyataan dari saksi Cito. Dia merupakan orang yang pernah bekerja di kantor notaris dan mengenal Faridah, notaris yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Faridah diduga sebagai oknum notaris yang membantu Riri Khasmita, asisten ibunda Nirina yang dipercaya merupakan dalang dari penggelapan serifikat tanah milik ibu sang artis.




"Kalau saya sih tadi cukup puas dengan pertanyaan saudara Cito yang disitu jelas sekali memention ada kerja sama antara oknum notaris Faridah," jelas Nirina.

Istri Ernest Cokelat itu menuturkan lebih lanjut isi pengakuan saksi Cito dalam persidangan. Di mana mengenai surat kuasa, Cito juga tak tahu menahu namanya dicantumkan dalam surat kuasa.

"Dia mengakui tidak pernah bertemu dengan ibu saya, saya tadi ibaratnya benar-benar bersyukur ada ucapan bahwa surat itu memang dibuat bahkan tanpa sepengetahuan Cito sendiri yang namanya dicantumkan dalam surat kuasa itu," ujar Nirina.

"Jadi balik lagi hari ini saudara Cito sudah memberikan pernyataan yang memberatkan mereka lah itu saya udah oke, itu satu hal," sambungnya.


Dalam hal ini, Cito diduga adalah figur yang dibuat oleh Faridah dan Riri sebagai orang yang mengurus sertifikat tanah milik ibunda Nirina dengan pembubuhan namanya dalam surat kuasa.

Selain pernyataan Cito, saksi lainnya yang dihadirkan dalam persidangan itu dinilai memberatkan para terdakwa. Inilah yang membuat Nirina dan keluarga bisa sedikit bernapas lega.

"Antara itu semua saya dan keluarga juga istilahnya sudahlah kita sudah mendapatkan jawaban jawaban bahkan beberapa jawaban itu juga memberatkan terdakwa gitu kan," ungkap Nirina.

Dalam kasus ini, diketahui lima orang menjadi terdakwa, yaitu Riri Khasmita dan suaminya, Edirianto. Lainnya adalah Faridah, Ina Rosalina, dan Erwin Riduan merupakan notaris dan pejabat pembuat akta tanah atau PPAT.


Riri Kasmita, Cut Indria Marzuki, diduga telah menggasak enam sertifikat tanah milik ibunda sang artis. Akibatnya, keluarga Nirina mengalami kerugian mencapai Rp 17 miliar.

Terdakwa dijerat dengan melakukan pemalsuan surat hingga tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Persidangan untuk kelimanya dilakukan dalam berkas terpisah dengan jeratan pidana Pasal 264 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 362 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (selanjutnya disebut UU TPPU).
(dra)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1290 seconds (0.1#10.140)