Dituntut Ganti Rugi Rp300 Juta, Alasan Gen Halilintar Tak Kunjung Pulang ke Indonesia Terkuak
Jum'at, 03 Juni 2022 - 07:26 WIB
loading...
A
A
A
Hal itu membuat Nagaswara selaku label yang memegang kuasa atas lagu tersebut tak berkenan. Mereka akhirnya menggugat Gen Halilintar ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Mahkamah Agung (MA) pun telah memenangkan Nagaswara atas peninjauan kembali (PK) kasus pelanggaran hak cipta lagu Lagi Syantik yang dilakukan keluarga Gen Halilintar pada Desember 2021. Atas putusan itu, Nagaswara meminta ganti rugi sebesar Rp300 juta.
Baca Juga: Gen Halilintar Dituntut Bayar Rp300 Juta Atas Gugatan Nagaswara, Atta Akui Tak Tahu
Mahkamah Agung (MA) pun telah memenangkan Nagaswara atas peninjauan kembali (PK) kasus pelanggaran hak cipta lagu Lagi Syantik yang dilakukan keluarga Gen Halilintar pada Desember 2021. Atas putusan itu, Nagaswara meminta ganti rugi sebesar Rp300 juta.
Baca Juga: Gen Halilintar Dituntut Bayar Rp300 Juta Atas Gugatan Nagaswara, Atta Akui Tak Tahu
(dra)
Lihat Juga :