Dituntut Ganti Rugi Rp300 Juta, Alasan Gen Halilintar Tak Kunjung Pulang ke Indonesia Terkuak
loading...
A
A
A
JAKARTA - Gen Halilintar sampai saat ini tak kunjung pulang ke Indonesia. Padahal, mereka dituntut ganti rugi sebesar Rp300 juta oleh Nagaswara terkait kasus pelanggaran hak cipta.
Jejen Zaenudin, selaku manajemen Gen Halilintar menjelaskan alasan Gen Halilintar belum juga pulang ke Tanah Air. Menurutnya, keluarga Atta Halilintar itu saat ini tengah ada keperluan di luar negeri.
"Terkait anak-anak semua ya karena mereka lagi ada edisi ke luar negeri ada perform. Ya mohon maaf kepada teman-teman," kata Jejen di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis, 2 Juni 2022.
Gen Halilintar, dijelaskan Jejen memiliki sejumlah agenda pekerjaan dan kontrak kerja sama yang tidak bisa ditinggalkan. Di mana mereka mewakili Indonesia sebagai konten kreator dalam sebuah acara di Dubai hingga Turki.
"Iya masih banyak kontrak kerjasama yang dalam hal ini. Anak-anak mewakili Indonesia untuk jadi speech untuk konten kreator ada di Dubai, di Turki," jelas Jejen.
"Kemudian undangan daripada tourism karena memang sekarang Alhamdulillah konten kreator Indonesia dipandang oleh dunia gitu. Sebagai contoh perkembangan digitalisasi di beberapa negara," sambungnya.
Sementara, Atta sebagai anak sulung pasangan Halilintar Anofial Asmid dan Lenggogeni Faruk yang berada di Tanah Air juga memiliki kesibukan lain. Akibatnya, suami Aurel Hermansyah itu tak bisa memberikan keterangan langsung terkait kasus ini di hadapan awak media.
"Bang Atta juga lagi ada kesibukan. Jadi mudah-mudahan ini jadi jalan buat penyampaian kepada teman-teman supaya nggak menunggu-nunggu beritanya," tandasnya.
Gen Halilintar membuat video cover lagu Lagi Syantik yang dipopulerkan oleh pedangdut Siti Badriah dan mengunggahnya ke kanal YouTube miliknya pada 2018. Mereka disebut mengcover lagu tanpa izin dan mengubah lirik lagu asli.
Hal itu membuat Nagaswara selaku label yang memegang kuasa atas lagu tersebut tak berkenan. Mereka akhirnya menggugat Gen Halilintar ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Mahkamah Agung (MA) pun telah memenangkan Nagaswara atas peninjauan kembali (PK) kasus pelanggaran hak cipta lagu Lagi Syantik yang dilakukan keluarga Gen Halilintar pada Desember 2021. Atas putusan itu, Nagaswara meminta ganti rugi sebesar Rp300 juta.
Jejen Zaenudin, selaku manajemen Gen Halilintar menjelaskan alasan Gen Halilintar belum juga pulang ke Tanah Air. Menurutnya, keluarga Atta Halilintar itu saat ini tengah ada keperluan di luar negeri.
"Terkait anak-anak semua ya karena mereka lagi ada edisi ke luar negeri ada perform. Ya mohon maaf kepada teman-teman," kata Jejen di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis, 2 Juni 2022.
Gen Halilintar, dijelaskan Jejen memiliki sejumlah agenda pekerjaan dan kontrak kerja sama yang tidak bisa ditinggalkan. Di mana mereka mewakili Indonesia sebagai konten kreator dalam sebuah acara di Dubai hingga Turki.
Baca Juga
"Iya masih banyak kontrak kerjasama yang dalam hal ini. Anak-anak mewakili Indonesia untuk jadi speech untuk konten kreator ada di Dubai, di Turki," jelas Jejen.
"Kemudian undangan daripada tourism karena memang sekarang Alhamdulillah konten kreator Indonesia dipandang oleh dunia gitu. Sebagai contoh perkembangan digitalisasi di beberapa negara," sambungnya.
Sementara, Atta sebagai anak sulung pasangan Halilintar Anofial Asmid dan Lenggogeni Faruk yang berada di Tanah Air juga memiliki kesibukan lain. Akibatnya, suami Aurel Hermansyah itu tak bisa memberikan keterangan langsung terkait kasus ini di hadapan awak media.
"Bang Atta juga lagi ada kesibukan. Jadi mudah-mudahan ini jadi jalan buat penyampaian kepada teman-teman supaya nggak menunggu-nunggu beritanya," tandasnya.
Baca Juga
Gen Halilintar membuat video cover lagu Lagi Syantik yang dipopulerkan oleh pedangdut Siti Badriah dan mengunggahnya ke kanal YouTube miliknya pada 2018. Mereka disebut mengcover lagu tanpa izin dan mengubah lirik lagu asli.
Hal itu membuat Nagaswara selaku label yang memegang kuasa atas lagu tersebut tak berkenan. Mereka akhirnya menggugat Gen Halilintar ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Mahkamah Agung (MA) pun telah memenangkan Nagaswara atas peninjauan kembali (PK) kasus pelanggaran hak cipta lagu Lagi Syantik yang dilakukan keluarga Gen Halilintar pada Desember 2021. Atas putusan itu, Nagaswara meminta ganti rugi sebesar Rp300 juta.
(dra)