Kronologi Penangkapan Andrie Bayuajie, Gitaris Kahitna yang Terjerat Kasus Narkoba
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi mengungkap kronologi penangkapan Andrie Bayuajie . Gitaris Kahitna itu terjerat kasus narkoba dan ditangkap pada Kamis 2 Juni 2022.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Andrie ditangkap di sebuah kos di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Dia ditangkap pada siang hari.
"Terjadi pada Kamis, 2 Juni pukul 12.30 WIB tempat terjadinya ini dijalan Cilandak, Jakarta Selatan di Kos Cilandak Highland 2 kamar 208," kata Zulpan di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/6/2022).
Penangkapan, dijekaskan Zulpan berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan pendalaman, polisi langsung mengamankan Andrie.
Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa 45 butir Valdimex Diazepam yang merupakan psikotripika golongan IV.
Berdasarkan hasil tes urine, Andrie dinyatakan positif mengandung benzodiazepine. Diketahui sang musisi membeli Valdimex Diazepam sebanyak 12 kali secara online sejak 2020 hingga 2022.
Atas perbuatannya, Andrie disangkakan dengan Pasal 62 jo Pasal 37 ayat (1) UURI no. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Andrie ditangkap di sebuah kos di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Dia ditangkap pada siang hari.
"Terjadi pada Kamis, 2 Juni pukul 12.30 WIB tempat terjadinya ini dijalan Cilandak, Jakarta Selatan di Kos Cilandak Highland 2 kamar 208," kata Zulpan di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/6/2022).
Penangkapan, dijekaskan Zulpan berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan pendalaman, polisi langsung mengamankan Andrie.
Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa 45 butir Valdimex Diazepam yang merupakan psikotripika golongan IV.
Berdasarkan hasil tes urine, Andrie dinyatakan positif mengandung benzodiazepine. Diketahui sang musisi membeli Valdimex Diazepam sebanyak 12 kali secara online sejak 2020 hingga 2022.
Atas perbuatannya, Andrie disangkakan dengan Pasal 62 jo Pasal 37 ayat (1) UURI no. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(dra)