Positif Benzodiazepine, Gitaris Kahitna Andrie Bayuajie Pakai Narkoba untuk Permudah Istirahat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Gitaris Kahitna , Andrie Bayuajie dinyatakan positif menggunakan benzodiazepine berdasarkan tes urine. Sang musisi memakai narkoba untuk mempermudah istirahat.
Penangkapan Andrie pun dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
"Atas nama Andrie Bayuajie alias AB," kata Zulpan di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/6/2022).
"Menurut pengakuannya, Andrie mengakui mengonsumsi untuk menenenangkan diri atau mempermudah tidur sejak 2017 hingga 2018 saat pengobatan," sambungnya.
Dari tangan Andrie, polisi menyita barang bukti berupa 45 Valdimex Diazepam atau psikotropika golongan empat. Andrie ditangkap di sebuah kos di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Dia ditangkap pada siang hari.
"Terjadi pada Kamis, 2 Juni pukul 12.30 WIB tempat terjadinya ini dijalan Cilandak, Jakarta Selatan di Kos Cilandak Highland 2 kamar 208," jelas Zulpan.
Penangkapan, diungkap Zulpan berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan pendalaman, polisi langsung mengamankan Andrie. Diketahui Andrie membeli Valdimex Diazepam sebanyak 12 kali secara online sejak 2020 hingga 2022.
Atas perbuatannya, Andrie disangkakan dengan Pasal 62 jo Pasal 37 ayat (1) UURI no. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Penangkapan Andrie pun dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
"Atas nama Andrie Bayuajie alias AB," kata Zulpan di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/6/2022).
"Menurut pengakuannya, Andrie mengakui mengonsumsi untuk menenenangkan diri atau mempermudah tidur sejak 2017 hingga 2018 saat pengobatan," sambungnya.
Dari tangan Andrie, polisi menyita barang bukti berupa 45 Valdimex Diazepam atau psikotropika golongan empat. Andrie ditangkap di sebuah kos di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Dia ditangkap pada siang hari.
"Terjadi pada Kamis, 2 Juni pukul 12.30 WIB tempat terjadinya ini dijalan Cilandak, Jakarta Selatan di Kos Cilandak Highland 2 kamar 208," jelas Zulpan.
Penangkapan, diungkap Zulpan berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan pendalaman, polisi langsung mengamankan Andrie. Diketahui Andrie membeli Valdimex Diazepam sebanyak 12 kali secara online sejak 2020 hingga 2022.
Atas perbuatannya, Andrie disangkakan dengan Pasal 62 jo Pasal 37 ayat (1) UURI no. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(dra)