Curhat Nirina Zubir soal Mafia Tanah saat Bertemu Mahfud MD: Mereka Merampas Hak Orang Tua Saya
Minggu, 05 Juni 2022 - 16:36 WIB
loading...
Artis Nirina Zubir berkesempatan bertemu dengan Menkopolhukam Mahfud MD. Dalam kesempatan itu, bintang film Keluarga Cemara membahas soal kasus Mafia Tanah yang tengah dihadapinya. Foto/Instagram @nirinazubir_
A
A
A
JAKARTA - Artis Nirina Zubir berkesempatan bertemu dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD . Dalam kesempatan itu, bintang film Keluarga Cemara membahas soal kasus Mafia Tanah yang tengah dihadapinya. Ia pun meminta arahan langsung dari Mahfud MD.
"Terima kasih pak @mohmahfudmd atas waktu dan juga arahan-arahan bapak untuk kasus yang saya dan keluarga sedang hadapi dari point of view menko polhukam yang baru saja diinstruksikan oleh presiden @jokowi tuk memberantas #mafiatanah," tulis Nirina di Instagram Sabtu (4/6/2022).
Istri Ernest Cokelat itu lantas membocorkan inti pembicaraannya, yang mana sampai saat ini keluarga masih berharap agar aset-aset almarhum ibunya bisa dikembalikan.
"Saya sangat menunggu asset tracingnya dilakukan sehingga mereka-mereka yang sudah merampas hak orang tua saya tidak hanya 'pasang badan' saja," ujar Nirina Zubir.
Baca Juga: Masyarakat Harus Dilibatkan dalam Pemberantasan Mafia Tanah
">"Terima kasih pak @mohmahfudmd atas waktu dan juga arahan-arahan bapak untuk kasus yang saya dan keluarga sedang hadapi dari point of view menko polhukam yang baru saja diinstruksikan oleh presiden @jokowi tuk memberantas #mafiatanah," tulis Nirina di Instagram Sabtu (4/6/2022).
Istri Ernest Cokelat itu lantas membocorkan inti pembicaraannya, yang mana sampai saat ini keluarga masih berharap agar aset-aset almarhum ibunya bisa dikembalikan.
"Saya sangat menunggu asset tracingnya dilakukan sehingga mereka-mereka yang sudah merampas hak orang tua saya tidak hanya 'pasang badan' saja," ujar Nirina Zubir.
Baca Juga: Masyarakat Harus Dilibatkan dalam Pemberantasan Mafia Tanah
"Kelak jika sudah ada keputusan dari pengadilan hukuman untuk para terdakwa kasus ini, mereka tidak hanya 'menunggu' dan menjalani masa hukuman dengan hukuman yang ringan kemudian tetap bisa menikmati harta dari hasil TPPU yang mereka 'parkir'kan saja," ujarnya lagi.