Dituduh Gelapkan Uang Arisan Rp724 Juta, Krisna Mukti Laporkan Balik Tessa Mariska ke Polisi
Selasa, 07 Juni 2022 - 07:19 WIB
loading...
A
A
A
Krisna bahkan mengatakan tudingan tersebut terkesan mengada-ada. Ia pun mengklaim mengalami sejumlah kerugian usai dilaporkan TM beberapa waktu lalu.
"Intinya apa yang dituduhkan ke saya itu tidak benar sama sekali. Saya dianggap penipu, dianggap menggelapkan uang arisan apalagi jumlahnya ratusan juta," ujar Krisna Mukti.
"Itu terlalu mengada-ngada dan terlalu dbuat-buat, sama sekali tidak benar dengan fakta yang ada. Saya tadinya tidak mau melaporkan balik, cuma beberapa hari ini saya banyak di rugikan secara nama baik, dalam pekerjaan juga, jadi mau tidak mau saya terpaksa melaporkan balik saudari TM ke Polda," sambungnya.
Adapun laporan yang dibuat Krisna Mukti terhadap Tessa Mariska tertuang dalam nomer LP/B/2758/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Sementara itu, laporan atas kasus yang sama juga dilayangkan Astrid terhadap TM.
Laporan itu pun tertuang dalam nomer LP/B/2760/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pasalnya, Astrid juga merasa dirugikan atas kejadian tersebut.
"310 dan 311, soal pencemaran nama baik. Cuma beda fakta hukumnya aja. Ini belum kita gali mengenai yang IT, karena ada kata-kata kasar yang disanpaikan oleh TM kepada Astrid," jelas Hendra.
"Intinya apa yang dituduhkan ke saya itu tidak benar sama sekali. Saya dianggap penipu, dianggap menggelapkan uang arisan apalagi jumlahnya ratusan juta," ujar Krisna Mukti.
"Itu terlalu mengada-ngada dan terlalu dbuat-buat, sama sekali tidak benar dengan fakta yang ada. Saya tadinya tidak mau melaporkan balik, cuma beberapa hari ini saya banyak di rugikan secara nama baik, dalam pekerjaan juga, jadi mau tidak mau saya terpaksa melaporkan balik saudari TM ke Polda," sambungnya.
Adapun laporan yang dibuat Krisna Mukti terhadap Tessa Mariska tertuang dalam nomer LP/B/2758/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Sementara itu, laporan atas kasus yang sama juga dilayangkan Astrid terhadap TM.
Laporan itu pun tertuang dalam nomer LP/B/2760/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pasalnya, Astrid juga merasa dirugikan atas kejadian tersebut.
"310 dan 311, soal pencemaran nama baik. Cuma beda fakta hukumnya aja. Ini belum kita gali mengenai yang IT, karena ada kata-kata kasar yang disanpaikan oleh TM kepada Astrid," jelas Hendra.
Lihat Juga :