Kembali Hadiri Sidang Kasus Mafia Tanah, Nirina Zubir: Semoga Berpihak pada Keluarga Kami

Selasa, 07 Juni 2022 - 15:15 WIB
loading...
Kembali Hadiri Sidang Kasus Mafia Tanah, Nirina Zubir: Semoga Berpihak pada Keluarga Kami
Summary: Aktris Nirina Zubir kembali menghadiri sidang lanjutan kasus mafia tanah yang menyeret keluarganya pada Selasa (7/6/2022). Foto/Dok.MPI
A A A
JAKARTA - Aktris Nirina Zubir kembali menghadiri sidang lanjutan kasus mafia tanah yang menyeret keluarganya pada Selasa (7/6/2022).

Nirina Zubir tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sekitar pukul 13:30 WIB ditemani sang kakak Fadhlan Karim.

Sidang lanjutan kali ini masih beragendakan mendengarkan keterangan dari saksi. Adapun saksi yang akan hadir sebanyak 4 orang.

"Hai guys mari kita mulai lagi ada 4 saksi hari ini kita lihat ada berapa yang dateng yang satu diantaranya yang minggu lalu dipanggil datang apa nggak kita lihat aja ya," ungkap Nirina.

Istri Ernest Cokelat itu berharap persidangan berjalan lancar dan keadilan berpihak kepada keluarganya.



"Semoga lancar semuanya? Yang baik2 berpihak kepada keluarga kami. Aamiin," ujar Nirina.

Salah satu saksi yang dihadirkan merupakan pendiri frozen food yang bekerjasama dengan terdakwa Riri Khasmita.

Perempuan 42 tahun itu ingin mengetahui siapa sosok pendiri tersebut yang sampai bisa percaya kepada Riri Khasmita.

"Salah satunya yang jadi foundernya terdakwa, jadi pengen tahu juga founder nya bentuknya gimana sih kok bisa percaya dan darimana kalau memang founder bisnis frozen food nya ya kita lihat ada berapa sih cabangnya," pungkas Nirina Zubir.

Seperti diketahui sebelumnya, dalam kasus mafia ini terdapat lima terdakwa yaitu Riri Khasmita beserta suaminya Edirianto, Faridah, Ina Rosalina, dan Erwin Riduan.

Kelima orang tersebut bekerjasama dengan motif balik nama enam sertifikat tanah milik ibunda Nirina Zubir Akibatnya, keluarga Nirina mengalami kerugian mencapai Rp 17 miliar.

Terdakwa dijerat dengan melakukan pemalsuan surat hingga tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Persidangan untuk kelimanya dilakukan dalam berkas terpisah dengan jeratan pidana Pasal 264 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 362 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (selanjutnya disebut UU TPPU).
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4016 seconds (0.1#10.140)