Iko Uwais Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penganiayaan, Ini Kata Kuasa Hukumnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Aktor Iko Uwais diduga terlibat penganiayaan terhadap seorang pria berinisial R. Akibatnya, dia saat ini sudah dilaporkan oleh korban ke Polres Metro Bekasi Kota pada 11 Juni lalu.
Dugaan penganiayaan itu bermula dari Iko Uwais yang menggunakan jasa desain interior milik korban berinisial R. Iko Uwais pun tak tinggal diam atas tuduhan itu.
Melalui kuasa hukumnya, Leonardus Sagala, Iko Uwais menceritakan kronologinya. Dia mengatakan, saudara R telah memutarbalikkan fakta. Menurutnya, bukan Iko yang tidak membayar, namun Rudi yang tidak menyelesaikan kewajibannya sebagai penyedia jasa interior.
"Kejadian keributan itu berawal ketika klien kami berusaha mencari tahu keberadaan Rudi ini di mana. Karena, dia ini tidak melakukan penyelesaian terhadap pekerjaan, kewajibannya dia sesuai dengan perjanjian," kata Leonardus di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan, dini hari tadi.
Awalnya, Rudi menawarkan jasa desain interior sebesar Rp300 juta. Iko sudah membayar setengah dari nilai total itu. Namun, Rudi tidak menyelesaikan kewajibannya sesuai kesepakatan awal.
"Rudi ini menyediakan jasa interior dengan kesepakatan Rp300 juta. Klien kami sudah melakukan pembayaran terhadap termin I dan termin II dengan total pembayaran Rp150 juta," ujar Leonardus.
"Nah, ternyata setelah klien kami bayar Rp 150 juta pun tetap tidak menyelesaikan pekerjaan. Bahkan, dia cenderung lari dari tanggung jawab," lanjut Leonardus.
Selanjutnya, terkait pemukulan itu Leonardus mengatakan pihak R yang memulai pertengkaran bukan Iko Uwais.
"Pada saat kejadian keributan itu, sebenarnya yang memprovokasi itu adalah Rudi dan istrinya," ungkap Leonardus.
Leonardus mengatakan Iko berusaha membela diri dari serangan R. Sementara itu, kakak Iko, Firmansyah, berusaha melerai keduanya. Namun, Rudi ingin menyerang Firmansyah dengan menggunakan tutup tong sampah.
Iko yang melihat kejadian itu tidak tinggal diam. Ia langsung berusaha melindungi kakaknya dari serangan Rudi. "Ini harus ditegaskan, sebagai bentuk pembelaan, bukan dalam maksud mencederai atau melukai saudara Rudi," kata Leonardus.
Diberitakan sebelumnya, Iko Uwais dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan penganiayaan terhadap seorang pria berinisial R. Belakangan diketahui bahwa pemukulan dilatarbelakangi oleh kerjasama yang dilakukan korban dan Iko Uwais.
Iko Uwais disebut kurang membayar sebesar Rp150 juta rupiah terkait kontrak kerjasama yang dilakukan terlapor dan korban.
Lihat Juga: Sukses Lambungkan Nama Indonesia ke Kancah Dunia, Iko Uwais Diganjar Penghargaan NEXT 2024
Dugaan penganiayaan itu bermula dari Iko Uwais yang menggunakan jasa desain interior milik korban berinisial R. Iko Uwais pun tak tinggal diam atas tuduhan itu.
Melalui kuasa hukumnya, Leonardus Sagala, Iko Uwais menceritakan kronologinya. Dia mengatakan, saudara R telah memutarbalikkan fakta. Menurutnya, bukan Iko yang tidak membayar, namun Rudi yang tidak menyelesaikan kewajibannya sebagai penyedia jasa interior.
"Kejadian keributan itu berawal ketika klien kami berusaha mencari tahu keberadaan Rudi ini di mana. Karena, dia ini tidak melakukan penyelesaian terhadap pekerjaan, kewajibannya dia sesuai dengan perjanjian," kata Leonardus di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan, dini hari tadi.
Awalnya, Rudi menawarkan jasa desain interior sebesar Rp300 juta. Iko sudah membayar setengah dari nilai total itu. Namun, Rudi tidak menyelesaikan kewajibannya sesuai kesepakatan awal.
"Rudi ini menyediakan jasa interior dengan kesepakatan Rp300 juta. Klien kami sudah melakukan pembayaran terhadap termin I dan termin II dengan total pembayaran Rp150 juta," ujar Leonardus.
"Nah, ternyata setelah klien kami bayar Rp 150 juta pun tetap tidak menyelesaikan pekerjaan. Bahkan, dia cenderung lari dari tanggung jawab," lanjut Leonardus.
Selanjutnya, terkait pemukulan itu Leonardus mengatakan pihak R yang memulai pertengkaran bukan Iko Uwais.
"Pada saat kejadian keributan itu, sebenarnya yang memprovokasi itu adalah Rudi dan istrinya," ungkap Leonardus.
Leonardus mengatakan Iko berusaha membela diri dari serangan R. Sementara itu, kakak Iko, Firmansyah, berusaha melerai keduanya. Namun, Rudi ingin menyerang Firmansyah dengan menggunakan tutup tong sampah.
Iko yang melihat kejadian itu tidak tinggal diam. Ia langsung berusaha melindungi kakaknya dari serangan Rudi. "Ini harus ditegaskan, sebagai bentuk pembelaan, bukan dalam maksud mencederai atau melukai saudara Rudi," kata Leonardus.
Diberitakan sebelumnya, Iko Uwais dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan penganiayaan terhadap seorang pria berinisial R. Belakangan diketahui bahwa pemukulan dilatarbelakangi oleh kerjasama yang dilakukan korban dan Iko Uwais.
Iko Uwais disebut kurang membayar sebesar Rp150 juta rupiah terkait kontrak kerjasama yang dilakukan terlapor dan korban.
Lihat Juga: Sukses Lambungkan Nama Indonesia ke Kancah Dunia, Iko Uwais Diganjar Penghargaan NEXT 2024
(hri)