Nirina Zubir Berharap Sidang Kasus Dugaan Mafia Tanah Segera Tuntas

Selasa, 14 Juni 2022 - 21:53 WIB
loading...
Nirina Zubir Berharap...
Nirina Zubir ingin segera menuntaskan perkara kasus dugaan dugaan mafia tanah yang menjerat keluarganya sebagai korban. / Foto: MPI/Lintang Tribuana
A A A
JAKARTA - Nirina Zubir ingin segera menuntaskan perkara kasus dugaan dugaan mafia tanah yang menjerat keluarganya sebagai korban. Dia pun meminta agar sidang digelar dua kali seminggu.

Selama ini, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, melaksanakan sidang tersebut sekali seminggu, tepatnya setiap Selasa. Nirina pun selalu hadir dalam sidang bersama sang kakak, Fadhlan Karim.

"Saya dan kakak saya memperjuangkan hak orang tua kami, sampai detik ini kami masih tetap hadir, tetap memperjuangkan, tapi saya minta secepatnya yuk," ujar Nirina saat ditemui usai sidang, Selasa (14/6/2022).

Baca juga: Iko Uwais Tetap Buka Pintu Damai meski Laporkan Balik Desainer Interiornya

"Ya kita tahu, namanya hukum kita mengikuti, makanya sampai sekarang kita masih hadir. Pak hakim, seminggu dua kali dong. Yang mulia..." katanya lagi

Selain itu, Nirina juga berharap nantinya terdakwa akan dihadirkan secara langsung di ruang sidang. Sejak awal, para terdakwa hanya dihadirkan secara virtual di persidangan.

"Yang kedua adalah berharap pada saat sidang untuk terdakwa, kami minta untuk dihadirkan," ucap artis 42 tahun itu.

"Toh, Pak Jokowi sudah memberikan instruksi bahwa sekarang sudah jadi endemi, dan saya sering dengar dari JPU lain sudah banyak sidang yang offline. Sangat berharap untuk kita selesaikan ini secepatnya," harapnya.

Dalam sidang yang digelar hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 5 saksi, di antaranya Jaronah, Shinta Nurul, Sarmini, Hafizul Amar, dan Mardani.

Diketahui lima orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah ini, yakni asisten ibunda Nirina, Riri Khasmita dan suaminya, Edirianto. Lainnya adalah Faridah, Ina Rosalina, dan Erwin Riduan, yang merupakan notaris dan pejabat pembuat akta tanah atau PPAT.

Riri Kasmita diduga menggasak enam sertifikat tanah milik ibunda sang artis. Akibatnya, keluarga Nirina mengalami kerugian mencapai Rp17 miliar.

Baca juga: Aksi Fingering Ariel Noah di Panggung Viral, Warganet: Ini Rahasia Idaman Banyak Cewek

Terdakwa dijerat dengan melakukan pemalsuan surat hingga tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Persidangan untuk kali kelima dilakukan dalam berkas terpisah dengan jeratan pidana Pasal 264 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 362 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (selanjutnya disebut UU TPPU).
(nug)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1690 seconds (0.1#10.140)