Rumah Nikita Mirzani Didatangi Polisi Diduga Terkait Penistaan dan Fitnah

Rabu, 15 Juni 2022 - 10:51 WIB
loading...
Rumah Nikita Mirzani...
Rumah Nikita Mirzani didatangi polisi diduga terkait tindak penistaan dan fitnah yang dilaporkan oleh Dito Mahendra. Nikita kaget dengan kedatangan polisi. Foto/Instagram Nikita Mirzani
A A A
JAKARTA - Rumah Nikita Mirzani didatangi polisi diduga terkait tindak penistaan dan fitnah yang dilaporkan oleh seorang pria bernama Dito Mahendra. Nikita pun mengaku kaget dengan kedatangan polisi sejak dini hari itu.

Kaget dengan kedatangan polisi ke rumahnya, Nikita menanyakan maksud dan tujuan para aparat tersebut. Menurut penjelasan polisi terdapat surat panggilan terkait laporan Dito Mahendra.

“Dari jam 03.00 WIB merek (polisi) standby nggak mau pergi,” kata Nikita dikutip dari live Instagram pribadinya, Rabu (15/6/2022).

"Siapa Dito Mahendra ini, dekat dengan Kapolda. Laporannya di Serang, padahal dia orang Jakarta," sambungnya.




Meski demikian, pacar mantan pembalap MotoGP John Hopkins itu merasa tidak mengenal pria tersebut. Lebih lanjut Nikita menjelaskan bahwa akhir-akhir ini dirinya mendapat banyak surat panggilan polisi.

Namun dia memilih untuk tidak menanggapinya karena ibu tiga anak tersebut tidak tahu tentang surat itu. Tak tanggung-tanggung, Nikita mendapat surat panggilan polisi sampai 12 kali.

"Aku nggak gubris panggilan pertama, dan dalam satu minggu itu aku dapat surat panggilan sampai 12 kali. Masuk akal nggak tuh," jelas Nikita.

Surat panggilan itu dikirimkan Polres Serang Kota untuk Nikita ke rumahnya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Hingga saat ini, rumahnya masih diramaikan oleh kepolisian Banten.


Namun Nikita belum mau keluar rumah sebelum kuasa hukumnya datang. Seperti diberitakan sebelumnya, rumah Nikita Mirzani didatangi polisi pada pukul 03.00 WIB. Hal tersebut diketahui dari postingan Instagram Story sang artis.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1907 seconds (0.1#10.140)