Iko Uwais Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan, Ini Kata Penyidik
loading...
A
A
A
JAKARTA - Aktor laga Iko Uwais memenuhi panggilan polisi untuk dimintai keterangan oleh penyidik atas kasus dugaan penganiayaan yang menyeret namanya. Iko hadir langsung bersama kuasa hukumnya di Polres Metro Bekasi Kota.
Kabar kedatangan Iko Uwais ini dibenarkan Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki. Sayangnya, Iko hadir tanpa melewati awak media yang menunggu di depan pintu masuk lantai 1 Polres Metro Bekasi Kota.
“Sedang dilakukan pemeriksaan, sudah datang sebelum maghrib bersama pengacaranya,” kata Hengki di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (17/6/2022).
Aktor berusia 39 tahun akan menjalani pemeriksaan langsung oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota. Hengki hingga saat ini belum bisa memastikan berapa lama pemeriksaan akan berlangsung.
“Sesuai dengan yang dibutuhkan penyidik, bisa dua jam, tiga jam bisa empat jam,” jelasnya.
Terkait dinaikkannya status Iko terhadap tersangka, Hengki masih juga belum bisa memastikan. Hengki mengatakan jika mekanisme terpenuhi barulah Iko dapat ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah pemeriksaan itukan akan dilakukan gelar perkara oleh penyidik sendiri dan kalau ada cukup bukti kita akan tetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.
Panggilan ini merupakan panggilan kedua yang dilayangkan polisi atas kasus yang menimpa namanya. Pada Panggilan pertama yang dijadwalkan pada Selasa (14/6) silam, suami Audy Item tersebut tidak terpantau hadir dan hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya.
Iko Uwais dan saudaranya Firmansyah terlibat dalam dugaan kasus pemukulan terhadap seorang pria bernama Rudi. Belakangan pihak Rudi mengklaim perseteruannya berawal dari ditagihnya Iko soal kekurangan bayar atas kontrak kerja yang dilakukan mereka.
Namun, pihak Iko justru mengklaim bahwa penyerangan dilakukan karena Iko berusaha membela diri. Hal ini sebab pihak Iko mengaku sempat diserang pada bagian rusuk usai Iko mencoba menghentikan istri Rudi yang tengah merekam perseturuan.
Lihat Juga: Kapolri Janji Pecat Oknum Polisi yang Terbukti Minta Uang Damai Rp50 Juta ke Guru Supriyani
Kabar kedatangan Iko Uwais ini dibenarkan Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki. Sayangnya, Iko hadir tanpa melewati awak media yang menunggu di depan pintu masuk lantai 1 Polres Metro Bekasi Kota.
“Sedang dilakukan pemeriksaan, sudah datang sebelum maghrib bersama pengacaranya,” kata Hengki di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (17/6/2022).
Aktor berusia 39 tahun akan menjalani pemeriksaan langsung oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota. Hengki hingga saat ini belum bisa memastikan berapa lama pemeriksaan akan berlangsung.
“Sesuai dengan yang dibutuhkan penyidik, bisa dua jam, tiga jam bisa empat jam,” jelasnya.
Terkait dinaikkannya status Iko terhadap tersangka, Hengki masih juga belum bisa memastikan. Hengki mengatakan jika mekanisme terpenuhi barulah Iko dapat ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah pemeriksaan itukan akan dilakukan gelar perkara oleh penyidik sendiri dan kalau ada cukup bukti kita akan tetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.
Panggilan ini merupakan panggilan kedua yang dilayangkan polisi atas kasus yang menimpa namanya. Pada Panggilan pertama yang dijadwalkan pada Selasa (14/6) silam, suami Audy Item tersebut tidak terpantau hadir dan hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya.
Iko Uwais dan saudaranya Firmansyah terlibat dalam dugaan kasus pemukulan terhadap seorang pria bernama Rudi. Belakangan pihak Rudi mengklaim perseteruannya berawal dari ditagihnya Iko soal kekurangan bayar atas kontrak kerja yang dilakukan mereka.
Namun, pihak Iko justru mengklaim bahwa penyerangan dilakukan karena Iko berusaha membela diri. Hal ini sebab pihak Iko mengaku sempat diserang pada bagian rusuk usai Iko mencoba menghentikan istri Rudi yang tengah merekam perseturuan.
Lihat Juga: Kapolri Janji Pecat Oknum Polisi yang Terbukti Minta Uang Damai Rp50 Juta ke Guru Supriyani
(hri)