Polisi Buka Suara soal Surat Penetapan Nikita Mirzani Sebagai Tersangka

Sabtu, 18 Juni 2022 - 18:51 WIB
loading...
Polisi Buka Suara soal...
Waka Polresta Serang Kota AKBP Wahyu Imam buka suara soal surat penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka. Nikita disebut masih berstatus sebagai saksi. Foto/Instagram Nikita Mirzani
A A A
JAKARTA - Waka Polresta Serang Kota AKBP Wahyu Imam buka suara soal surat penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka . Nikita disebut sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Wahyu mengatakan bahwa pihaknya belum menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka. Status ibu tiga anak itu pun masih sama seperti yang diinformasikan terakhir kali saat jumpa pers.

"Kami memonitor adanya dokumen yang beredar di media sosial tentang status saudari NM sebagai tersangka," kata Wahyu dikutip dari kanal YouTube Seleb Oncam News, Sabtu (18/6/2022).

"Kami menjawab bahwa saudari NM belum kami tetapkan sebagai tersangka sesuai dengan preskon yang kami lakukan Rabu, 15 Juni 2022 lalu,” sambung Wahyu.

Baca Juga: Selama Enggak Salah, Nikita Mirzani Tak Pernah Takut Bersuara di Media Sosial

">


Sebelumnya beredar surat penetapan tersangka Nikita dengan nomor S.Tap/56/VI/RES.2.5/2022/Reskrim. Surat itu tertulis bahwa pacar John Hopkins ini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui sarana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau penistaan (fitnah) yang dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Surat penetapan tersangka Nikita telah ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma dan sudah diberi stampel basah. Untuk itu, pihak kepolisian tengah menyelidiki bocornya dokumen tersebut.

"Kedua, walaupun adanya kebocoran dokumen tersebut akan kami lakukan penyelidikan dan penyidikan tersebut," jelas Wahyu.

Surat penetapan tersangka atas nama Nikita Mirzani itu dikeluarkan oleh Sat Reskrim Polresta Serang Kota pada 13 Juni 2022.

Baca Juga: Nikita Mirzani soal Beredarnya Surat Penetapan Tersangka: Kok Bisa Keluar

Dalam surat tersebut tertuang bahwa Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUHPidana.
(dra)
Lihat Juga :
wa-channel
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Amanda Manopo Sambangi...
Amanda Manopo Sambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Diduga Jadi Korban Pemalsuan Tanda Tangan
Sarwendah Undang Ruben...
Sarwendah Undang Ruben Onsu Bertemu 11 Juli, Konflik Keluarga Diharapkan Berakhir Damai
Rossa Umumkan Asuh Anak...
Rossa Umumkan Asuh Anak Perempuan, Warganet Ikut Terharu
Didukung Rieke Diah...
Didukung Rieke Diah Pitaloka, Nikita Mirzani Makin Optimistis Menang di Sidang PK
Sidang PK Nikita Mirzani...
Sidang PK Nikita Mirzani Ditunda hingga 1 Juli 2026, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya
Rieke Diah Pitaloka...
Rieke Diah Pitaloka Beri Dukungan untuk Nikita Mirzani Jelang Sidang PK Perdana
2 Polisi Dibacok OTK...
2 Polisi Dibacok OTK saat Sedang Bertugas, Gus Falah: Ancaman Serius terhadap Supremasi Hukum
2 Polisi Dibacok OTK...
2 Polisi Dibacok OTK saat Sedang Bertugas, Sahroni Geram: Negara Tidak Boleh Kalah dari Pelaku Kriminal!
Kapolri Diminta Transformasi...
Kapolri Diminta Transformasi Kultur Internal Bhayangkara
Rekomendasi
Modernland Realty Catat...
Modernland Realty Catat Laba Bersih Rp241,12 Miliar di 2025
T1, Inikah Mobil Listrik...
T1, Inikah Mobil Listrik Pertama BAIC di Indonesia?
Dataran Tinggi Tak Lagi...
Dataran Tinggi Tak Lagi Area Pinggiran, UPLAND Jadikannya Pilar Kedaulatan Pangan
Berita Terkini
Rekomendasi Short Drama...
Rekomendasi Short Drama China, First Marriage Bliss Tayang di V+Short
Rissa Hipnotis Penonton...
Rissa Hipnotis Penonton Musiczone Okezone di Sarinah, Hipdut Bikin Semua Ikut Bergoyang
House And Vox Indonesia...
House And Vox Indonesia Ramaikan IIFEX EASTFOOD 2026, Hadirkan Inovasi Produk dan Cooking Demo
Menjelajah Batavia Lama,...
Menjelajah Batavia Lama, Jejak Bung Karno hingga Charlie Chaplin di Kota Tua Jakarta
Buka Musiczone, Nastya...
Buka Musiczone, Nastya Sabella Ajak Penonton Nyanyi dan Galau Bersama
Pangeran Harry Siapkan...
Pangeran Harry Siapkan Pengawal Pribadi saat Kunjungi London
Terpopuler
Infografis
Hacker Gunakan AI untuk...
Hacker Gunakan AI untuk Buka Password Lewat Suara Ketikan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved