Menekan Prevalensi Perokok Perlu Regulasi dan Kampanye Persuasif

Senin, 20 Juni 2022 - 16:00 WIB
loading...
Menekan Prevalensi Perokok Perlu Regulasi dan Kampanye Persuasif
sebuah regulasi harus dibuat berdasarkan fakta atau hasil riset yang bisa dipercaya. / Foto: ilustrasi/dok. SINDOphoto/Faisal Rahman
A A A
JAKARTA - Regulasi yang transparan dan akuntabel terkait produk tembakau alternatif saat ini tampaknya cukup dibutuhkan demi menurunkan prevalensi perokok Indonesia yang tinggi.

Sebagaimana diungkapkan pengamat kebijakan publik dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Satria Aji Imawan bahwa aspek transparansi dalam regulasi produk tembakau alternatif ini perlu diperhatikan.

Ini bertujuan untuk menjamin informasi yang akurat dapat menjangkau perokok dewasa sebagai konsumen. Menurutnya, produk tembakau alternatif memerlukan regulasi yang jelas membedakan pengaturannya dengan produk tembakau konvensional. Dalam proses perumusannya, diperlukan riset sebagai dasar pembuatan regulasi.

Baca juga: 10 Cara Mengobati Ambeien Tanpa Obat Kimia, Nomor 8 Paling Sederhana

"Riset ini idealnya dibuat oleh lembaga kredibel yang dipercaya masyarakat, mengingat pentingnya regulasi produk tembakau alternatif. Transparansi dan akuntabilitas bersifat krusial dalam perumusan riset sebagai basis regulasi," ujar Satria melalui sebuah keterangan tertulis, yang dikutip Senin (20/6/2022).

Dia menambahkan bahwa regulasi ini penting karena dapat berimplikasi dalam berbagai aspek. "Karena itu adalah dampak yang utama bagi kesehatan dan ekonomi. Itu aspek transparansi," kata dia.

Dari sisi akuntabilitas, sebuah regulasi harus dibuat berdasarkan fakta atau hasil riset yang bisa dipercaya dan dilakukan secara metodologis serta tidak problematik.

Selain memenuhi kedua elemen tersebut, Satria meneruskan, sebuah regulasi juga harus melibatkan publik dalam proses pembuatannya. Selain itu, naskah akademik juga dapat dipresentasikan dalam format infografis agar masyarakat mudah memahaminya.

"Jadi sebelum didebatkan begitu, publik harus menerima jaring pendapat dari perumus kebijakan yang terlibat dalam pembuatan regulasi ini," harapnya.

Kehadiran regulasi ini, lanjut dia, juga harus diimbangi dengan kampanye bersifat persuasif yang disebarkan seluas-luasnya. Badan Pusat Statistik mencatat, prevalensi perokok di Indonesia mencapai 28,96 persen pada 2021.

Baca juga: Varian BA.4 dan BA.5 Mudah Menginfeksi Tubuh, Epidemiolog Ingatkan Pentingnya Booster

Sebelumnya, Ahli Bedah Onkologi asal Spanyol, Fernando Fernandez Bueno menyebutkan, saat ini semakin banyak pakar kesehatan masyarakat yang mendukung pemanfaatan produk tembakau alternatif di kalangan perokok dewasa, demi mengurangi risiko akibat merokok.
(nug)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4072 seconds (0.1#10.140)