Audy Item Diperiksa 2 Jam Sebagai Saksi Kasus Dugaan Penganiayaan Iko Uwais

Selasa, 21 Juni 2022 - 16:31 WIB
loading...
Audy Item Diperiksa 2 Jam Sebagai Saksi Kasus Dugaan Penganiayaan Iko Uwais
Audy Item menjalani pemeriksaan selama 2 jam di Polres Metro Bekasi Kota. Audy diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penganiayaan sang suami, Iko Uwais. Foto/Selvianus Kopong
A A A
JAKARTA - Audy Item menjalani pemeriksaan selama 2 jam di Polres Metro Bekasi Kota hari ini, Selasa (21/6/2022). Audy diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penganiayaan sang suami, Iko Uwais .

Pada pemeriksaan kali ini, Audy mengatakan bahwa Rudy yang mengaku sebagai korban dugaan penganiayaan Iko merupakan tetangga depan rumahnya. Dia juga baru pertama kali menggunakan jasa desain interior pria tersebut.

"Diminta untuk memberikan keterangan. Allahmdulillah saya baru bisa hari ini. Mungkin kemarin teman-teman bingung harusnya hari Senin. Tetapi saya baru bisa hari ini, kemarin sudah kasih tahu bahwa ada urusan, baru bisa hari ini," kata Audy di Polres Metro Bekasi Kota, Senin (21/6/2022).

"Tetangga depan rumah saya, kalau jasa baru kali ini saja," sambungnya.




Di sisi lain, penyanyi tersebut berterima kasih kepada Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira lantaran telah mengusut kasus dugaan penganiayaan ini.

"Terima kasih juga untuk bapak Kasat Polres Bekasi dan teman-teman juga terima kasih atas atensinya. Saya di sini hanya diminta untuk memberikan keterangan," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Iko Uwais dan saudaranya bernama Firmansyah dilaporkan ke polisi lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap Rudi, yang merupakan tetangganya.

Laporan Rudi telah teregistrasi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.


Dugaan penganiayaan terhadap Rudi terjadi ketika mereka terlibat cekcok membicarakan mengenai kontrak kerja yang sudah disepakati. Iko yang merasa dirugikan pun membantah tuduhan tersebut dan melaporkan Rudi ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
(dra)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2569 seconds (0.1#10.140)