Kejari Serang Terima Surat Penetapan Tersangka Nikita Mirzani
Rabu, 22 Juni 2022 - 15:15 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Jusar saat ini pihaknya tinggal menunggu langkah penyidik kepolisian untuk mengirimkan atau menyerahkan berkas perkara atas nama pacar John Hopkins itu atau tahap I.
“Ya tinggal menunggu penerimaan berkas tahap I,” jelas Jusar.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Polresta Serang Kota mengirimkan surat pemberitahuan penetapan status tersangka atas nama Nikita Mirzani kepada Kepala Kejaksaan Negeri Serang tertanggal 13 Juni 2022. Adapun, surat tersebut Nomor: B/56.a/VI/RES.2.5/2022/Reskrim.
Dalam surat tersebut tertulis, penyidik telah menetapkan status tersangka atas nama Nikita Mirzani. Di mana tertera juga poin tiga bahwa apabila tersangka telah divonis agar Kepala mengirimkan surat petikan putusan pengadilannya.
Baca Juga: Nikita Mirzani Minta Perlindungan Propam Polri usai Rumahnya Dikepung Penyidik Polresta Serang
Nikita Mirzani ditetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan/atau menstansmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dikumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum.
“Ya tinggal menunggu penerimaan berkas tahap I,” jelas Jusar.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Polresta Serang Kota mengirimkan surat pemberitahuan penetapan status tersangka atas nama Nikita Mirzani kepada Kepala Kejaksaan Negeri Serang tertanggal 13 Juni 2022. Adapun, surat tersebut Nomor: B/56.a/VI/RES.2.5/2022/Reskrim.
Dalam surat tersebut tertulis, penyidik telah menetapkan status tersangka atas nama Nikita Mirzani. Di mana tertera juga poin tiga bahwa apabila tersangka telah divonis agar Kepala mengirimkan surat petikan putusan pengadilannya.
Baca Juga: Nikita Mirzani Minta Perlindungan Propam Polri usai Rumahnya Dikepung Penyidik Polresta Serang
Nikita Mirzani ditetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan/atau menstansmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dikumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum.
Lihat Juga :