Putra Siregar Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Pengeroyokan, JPU Ungkapan Hasil Visum Korban

Kamis, 23 Juni 2022 - 20:40 WIB
loading...
A A A
Kuasa hukum Putra Siregar dan Rico Valentino, Nur Wafiq Warodat, menyoroti hasil visum Muhamnad Nur Alamsyah.

"Ya yang kami dengar bersama di dalam dakwaan bahwa hasil visumnya, tampak bengkak di sudut bibir sebelah kanan," ujar Nur Wafiq Warodat di PN Jakarta Selatan Kamis (23/6/2022).

Sempat beredar di media sosial, akibat dari pengeroyokan tersebut Muhamnad Nur Alamsyah mengalami luka serius di bagian wajah sebelah kiri.

Putra dan Rico didakwa pasal 170 ayat 1 KUHP dengan subsidair Pasal 351 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga Kamis depan.
(tsa)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1209 seconds (0.1#10.140)