Pasien Kanker Berhak Peroleh Layanan Berkualitas Selama Pandemi Covid-19
loading...
A
A
A
JAKARTA - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebutkan bahwa kanker salah satu penyakit kronis yang berisiko menyebabkan komplikasi Covid-19 . Kondisi ini membuat pasien kanker khawatir dengan pengobatan di rumah sakit , bahkan menunda pengobatan, seperti kemoterapi atau radiasi dan bisa membuat daya tahan tubuh menurun.
(Baca juga: Bagaimana Imbas Covid-19 terhadap Pasien Kanker )
Di sisi lain, saat ini sumber daya manusia di rumah sakit banyak berfokus pada Covid-19 sehingga membuat pengobatan kanker terabaikan. Padahal, sama seperti pasien lainnya, pasien kanker juga memiliki perlindungan hak atas akses pelayanan berkualitas selama masa pandemi Covid-19.
Adapun hak tersebut dijelaskan Ketua Umum CISC, Aryanthi Baramuli Putri, SH, MH, berupa pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, terjangkau serta memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi. Pasien kanker juga berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.
"Suara pasien juga dilibatkan dalam proses kebijakan kesehatan," tegas Aryanthi saat acara Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (24/6).
Hal senada juga diungkapkan PLH Direktur Utama Rumah Sakit Kanker Dharmais, Dr. dr. Nina Kemala Sari, SppD, K-Ger, MPH. Menurut Nina, pasien kanker berhak mendapatkan layanan berkualitas, mulai dari pencegahan, deteksi awal, diagnosis, terapi dan perawatan paliatif. Seluruh pelayanan ini wajib diberikan sesuai standar mulu dan keselamatan fasilitas kesehatan.
"Pada kondisi kenormalan baru Covid-19 ini, upaya perlindungan hak pasien terhadap akses pelayanan berkualitas memerlukan upaya ekstra untuk pasien, pengantar, pengunjung dan pegawai rumah sakit," ungkap Nina.
"Tes PCR SRAS-CoV-2 harus diusulkan untuk semua pasien yang menjalani pembedahan, radioterapi, kemoterapi atau imunoterapi dan idealnya sebelum setiap perawatan atau pengobatan. Prioritas pasien kanker, tiga tingkat prioritas, yaitu tingkat 1 prioritas tinggi, 2 prioritas sedang dan 3 prioritas rendah," paparnya.
Oleh karena itu, untuk menjamin kesehatan dan keselamatan pasien kanker di era new normal seperti sekarang, menurut Nina, dibutuhkan penjaminan deteksi dini, pengembangan telekonsultasi dan pengantaran obat untuk pasien BPJS, pengembangan perawatan di rumah untuk pasien BPJS hingga verifikasi berkas secara elektronik.
(Baca juga: Modifikasi Gaya Hidup Bisa Kurangi Risiko Kanker Payudara )
Begitu juga Aryanthi berharap kanker menjadi program prioritas nasional. Di sisi lain, pasien kanker di Indonesia pun berharap pemerintah dapat memastikan ketersediaan obat-obatan dan menyediakan pendanaan yang dapat menjamin kesetaraan akses pengobatan untuk pasien kanker.
"Pasien sekiranya dapat memberikan rapid test, swab, PCR kepada warga termasuk untuk pasien dengan kanker non-BPJS bila diperlukan pada saat pengobatan kanker. Diperlukan edukasi dan sosialisasi yang merata untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar menjaga kesehatan dirinya dan orang lain sesuai protokol kesehatan untuk cegah kanker dan Covid-19," tutup Aryanthi.
(Baca juga: Bagaimana Imbas Covid-19 terhadap Pasien Kanker )
Di sisi lain, saat ini sumber daya manusia di rumah sakit banyak berfokus pada Covid-19 sehingga membuat pengobatan kanker terabaikan. Padahal, sama seperti pasien lainnya, pasien kanker juga memiliki perlindungan hak atas akses pelayanan berkualitas selama masa pandemi Covid-19.
Adapun hak tersebut dijelaskan Ketua Umum CISC, Aryanthi Baramuli Putri, SH, MH, berupa pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, terjangkau serta memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi. Pasien kanker juga berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.
"Suara pasien juga dilibatkan dalam proses kebijakan kesehatan," tegas Aryanthi saat acara Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (24/6).
Hal senada juga diungkapkan PLH Direktur Utama Rumah Sakit Kanker Dharmais, Dr. dr. Nina Kemala Sari, SppD, K-Ger, MPH. Menurut Nina, pasien kanker berhak mendapatkan layanan berkualitas, mulai dari pencegahan, deteksi awal, diagnosis, terapi dan perawatan paliatif. Seluruh pelayanan ini wajib diberikan sesuai standar mulu dan keselamatan fasilitas kesehatan.
"Pada kondisi kenormalan baru Covid-19 ini, upaya perlindungan hak pasien terhadap akses pelayanan berkualitas memerlukan upaya ekstra untuk pasien, pengantar, pengunjung dan pegawai rumah sakit," ungkap Nina.
"Tes PCR SRAS-CoV-2 harus diusulkan untuk semua pasien yang menjalani pembedahan, radioterapi, kemoterapi atau imunoterapi dan idealnya sebelum setiap perawatan atau pengobatan. Prioritas pasien kanker, tiga tingkat prioritas, yaitu tingkat 1 prioritas tinggi, 2 prioritas sedang dan 3 prioritas rendah," paparnya.
Oleh karena itu, untuk menjamin kesehatan dan keselamatan pasien kanker di era new normal seperti sekarang, menurut Nina, dibutuhkan penjaminan deteksi dini, pengembangan telekonsultasi dan pengantaran obat untuk pasien BPJS, pengembangan perawatan di rumah untuk pasien BPJS hingga verifikasi berkas secara elektronik.
(Baca juga: Modifikasi Gaya Hidup Bisa Kurangi Risiko Kanker Payudara )
Begitu juga Aryanthi berharap kanker menjadi program prioritas nasional. Di sisi lain, pasien kanker di Indonesia pun berharap pemerintah dapat memastikan ketersediaan obat-obatan dan menyediakan pendanaan yang dapat menjamin kesetaraan akses pengobatan untuk pasien kanker.
"Pasien sekiranya dapat memberikan rapid test, swab, PCR kepada warga termasuk untuk pasien dengan kanker non-BPJS bila diperlukan pada saat pengobatan kanker. Diperlukan edukasi dan sosialisasi yang merata untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar menjaga kesehatan dirinya dan orang lain sesuai protokol kesehatan untuk cegah kanker dan Covid-19," tutup Aryanthi.
(nug)