Mayang Akui Sempat Stres Gegara Kasus Review Produk Skincare

Selasa, 28 Juni 2022 - 06:30 WIB
loading...
Mayang Akui Sempat Stres Gegara Kasus Review Produk Skincare
Adik mendiang Vanessa Angel, Mayang Lucyana mengaku stress gegara terlibat dalam kasus mereview salah satu produk skincare. Foto/Instagram @mayaang.lucyana
A A A
JAKARTA - Adik mendiang Vanessa Angel, Mayang mengaku stress gegara terlibat dalam kasus mereview salah satu produk skincare. Tindakannya berujung pada jalur hukum, ketika pihak produk kecantikan tak terima kemudian melaporkannya ke Polda Metro Jaya.

Terkait persoalan itu Mayang pun sempat membuat video permintaan maaf beberapa waktu lalu. Perempuan 18 tahun itu mengaku lega dan dapat tidur pulas. Ketika dirinya telah membuat video permintaan maaf yang dipublikasikan melalui akun instagram pribadinya tersebut.

"Alhamdulillah, seenggaknya saya bisa tidur tenang malam ini," kata Mayang saat ditemui di Kawasan Mampang Prapatan Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022).

Kendati belum ada pernyataan resmi dari pihak produk kecantikan. Menurut pengakuan manager Mayang, kasus tersebut dianggap telah selesai ketika adanya video permintaan maaf.



Manajer Mayang membeberkan kalau sejauh ini belum ada komunikasi lanjutan dari pihak produk skincare sendiri. Bagi mereka status perkara itu bersifat gantung, lantaran belum adanya komunikasi dengan pihak skincare.

"Udah bikin video ngetag pihak sananya , mungkin udah liat pihak sananya. Ngegantung aja nggak ada apa apa, Jadi kasus gantung, belum ada balasan dari pihak sana skincare," ucap sang manager.

Bahkan Mayang menambahkan seiring adanya video permintaan maafnya, tentunya sempat mengalami stress dan kepikiran. Sebab hal ini merupakan kali pertama, dirinya harus menjalani rangkaian proses hukum.

"Stresnya Kepikiran aja, pertama kali berurusan yang hukum-hukum gitu. Tapi 80 persen lega," tutupnya.

Sekedar informasi, terlibatnya adik mendiang Vanessa Angel lantaran terlibat dalam mereview produk skincare beberapa. Persoalan itu membuat Mayang dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan telah menjalani sejumlah pemeriksan.

Mayang disangkakan Pasal 23 ayat (3), Pasal 27 ayat (3), jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE 19 tahun 2016 perubahan atas UU 11 Tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik dan juga pasal 310 311 KUHP.

Dengan review bohong yang dilakukan, Mayang terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara serta denda sebesar Rp 350 juta.
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6158 seconds (0.1#10.140)