Ahmad Sahroni Desak Adam Deni Buktikan Tuduhannya di Depan Penyidik
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ahmad Sahroni mendesak Adam Deni untuk membuktikan tuduhannya di depan penyidik soal keluarkan Rp30 miliar untuk penjarakan dirinya. Sahroni sendiri telah melaporkan Adam terkait tuduhan tersebut.
Sahroni resmi melaporkan Adam ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan kasus pencemaran nama baik dan fitnah pada Kamis, 30 Juni 2022. Laporan Sahroni terhadap Adam tertuang dalam nomor LP/B/0336/VI/2022/SPKT/ Bareskrim Polri.
"Apabila tim penyidik melakuan pemeriksaan, silahkan Adam Deni untuk membuktikan ucapannya," kata Arman Haris selaku kuasa hukum Ahmad Sahroni di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat, 1 Juli 2022.
Bukan sebagai pejabat publik, Sahroni menegaskan bahwa dalam perkara hukumnya dengan Adam, dia bertindak sebagai orang biasa.
"Karena ada tindak pidana disitu," ujar Sahroni.
Seperti diketahui, Adam Deni sempat menuding Ahmad Sahroni melakukan berbagai tindak suap atas vonis yang diterimanya. Hal ini disampaikan Adam Deni setelah menjalani sidang putusan kasus pelanggaran UU ITE di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Selasa, 28 Juni 2022.
Atas kasus tersebut, majelis hakim PN Jakut menjatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider lima bulan kurungan kepada Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari.
"Makanya kita lihat aja, saya mikirnya begini lho, seorang Adam Deni itu ditahan sangat mahal, bisa lebih dari Rp30 miliar karena apa?" ucap Adam Deni di PN Jakarta Utara pada Selasa, 28 Juni 2022.
"Penangkapan saya ini cepat, penanganan saya cepat, P21 saya cepat tuntutan saya pun juga tinggi. Habis berapa puluh miliar saudara AS untuk membungkam saya?" tambahnya.
Sahroni resmi melaporkan Adam ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan kasus pencemaran nama baik dan fitnah pada Kamis, 30 Juni 2022. Laporan Sahroni terhadap Adam tertuang dalam nomor LP/B/0336/VI/2022/SPKT/ Bareskrim Polri.
"Apabila tim penyidik melakuan pemeriksaan, silahkan Adam Deni untuk membuktikan ucapannya," kata Arman Haris selaku kuasa hukum Ahmad Sahroni di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat, 1 Juli 2022.
Bukan sebagai pejabat publik, Sahroni menegaskan bahwa dalam perkara hukumnya dengan Adam, dia bertindak sebagai orang biasa.
"Karena ada tindak pidana disitu," ujar Sahroni.
Seperti diketahui, Adam Deni sempat menuding Ahmad Sahroni melakukan berbagai tindak suap atas vonis yang diterimanya. Hal ini disampaikan Adam Deni setelah menjalani sidang putusan kasus pelanggaran UU ITE di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Selasa, 28 Juni 2022.
Atas kasus tersebut, majelis hakim PN Jakut menjatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider lima bulan kurungan kepada Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari.
"Makanya kita lihat aja, saya mikirnya begini lho, seorang Adam Deni itu ditahan sangat mahal, bisa lebih dari Rp30 miliar karena apa?" ucap Adam Deni di PN Jakarta Utara pada Selasa, 28 Juni 2022.
"Penangkapan saya ini cepat, penanganan saya cepat, P21 saya cepat tuntutan saya pun juga tinggi. Habis berapa puluh miliar saudara AS untuk membungkam saya?" tambahnya.
(dra)