Jalani Sidang Kasus Dugaan Penggelapan, Denny Sumargo Ngaku Rugi Rp700 Juta

Kamis, 07 Juli 2022 - 17:08 WIB
loading...
A A A
"Saya tidak berbohong, tapi itu yang saya laporkan yang lain tidak penting," jawab Densu.

Sebagai informasi, Denny Sumargo melaporkan mantan manajernya karena diduga menggelapkan uangnya sekitar Rp700 juta.

Hal itu baru diketahui Denny Sumargo beberapa tahun setelah Ditya diduga melakukan hal tersebut.

Ditya pun balik melaporkan Densu dengan tudingan wanprestasi dalam kontrak hingga membuatnya merugi Rp800 juta.

Oleh karena itu, Denny Sumargo melaporkan Ditya ke Polda Metro Jaya pada 29 September 2021.

Ditya disangkakan Pasal 372 dan 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
(hri)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1453 seconds (0.1#10.140)