Jalani Sidang Kasus Dugaan Penggelapan, Denny Sumargo Ngaku Rugi Rp700 Juta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sidang kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan surat yang menyeret eks manajer Denny Sumargo (Densu), Ditya Andrista, sedang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (7/7/2022).
Densu hadir dalam sidang yang beragendakan keterangan saksi. Tak sendiri, mantan pebasket profesional tersebut juga hadir bersama istrinya, Olivia Allan, sebagai saksi.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim PN Jakarta Selatan sempat menanyakan terkait upaya damai antaraDensu dan pihak terdakwa.
"Upaya damai belum ada pak, sebelumnya ada upaya damai, tapi pihak saya tidak melihat itikad baik dari saudara Ditya," kata Densu seraya menjawab pertanyaan majelis hakim di ruang sidang, Kamis (7/7/2022).
Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kuasa hukum Ditya Andrista untuk memberikan pertanyaan terhadap Densu selaku saksi.
"Di dalam BAP kerugian saudara hanya Rp540 juta? Benar?" tanya kuasa hukum Ditya Andrista.
"Benar, karena kalau dihitung seluruhnya bisa mencapai miliran," jawab Densu.
Sang pengacara tampaknya tak puas dengan jawaban saksi. Ia menilai keterangan Densu dalam persidangan berbeda dari kesaksiannya di BAP (Berita Acara Pemeriksaan).
"Tadi saudara mengatakan kerugian sebesar Rp700 jutaan, yang benar yang mana? Saudara berbohong?" ujar kuasa hukum terdakwa.
"Saya tidak berbohong, tapi itu yang saya laporkan yang lain tidak penting," jawab Densu.
Sebagai informasi, Denny Sumargo melaporkan mantan manajernya karena diduga menggelapkan uangnya sekitar Rp700 juta.
Hal itu baru diketahui Denny Sumargo beberapa tahun setelah Ditya diduga melakukan hal tersebut.
Ditya pun balik melaporkan Densu dengan tudingan wanprestasi dalam kontrak hingga membuatnya merugi Rp800 juta.
Oleh karena itu, Denny Sumargo melaporkan Ditya ke Polda Metro Jaya pada 29 September 2021.
Ditya disangkakan Pasal 372 dan 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Densu hadir dalam sidang yang beragendakan keterangan saksi. Tak sendiri, mantan pebasket profesional tersebut juga hadir bersama istrinya, Olivia Allan, sebagai saksi.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim PN Jakarta Selatan sempat menanyakan terkait upaya damai antaraDensu dan pihak terdakwa.
"Upaya damai belum ada pak, sebelumnya ada upaya damai, tapi pihak saya tidak melihat itikad baik dari saudara Ditya," kata Densu seraya menjawab pertanyaan majelis hakim di ruang sidang, Kamis (7/7/2022).
Baca Juga
Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kuasa hukum Ditya Andrista untuk memberikan pertanyaan terhadap Densu selaku saksi.
"Di dalam BAP kerugian saudara hanya Rp540 juta? Benar?" tanya kuasa hukum Ditya Andrista.
"Benar, karena kalau dihitung seluruhnya bisa mencapai miliran," jawab Densu.
Sang pengacara tampaknya tak puas dengan jawaban saksi. Ia menilai keterangan Densu dalam persidangan berbeda dari kesaksiannya di BAP (Berita Acara Pemeriksaan).
"Tadi saudara mengatakan kerugian sebesar Rp700 jutaan, yang benar yang mana? Saudara berbohong?" ujar kuasa hukum terdakwa.
"Saya tidak berbohong, tapi itu yang saya laporkan yang lain tidak penting," jawab Densu.
Sebagai informasi, Denny Sumargo melaporkan mantan manajernya karena diduga menggelapkan uangnya sekitar Rp700 juta.
Hal itu baru diketahui Denny Sumargo beberapa tahun setelah Ditya diduga melakukan hal tersebut.
Ditya pun balik melaporkan Densu dengan tudingan wanprestasi dalam kontrak hingga membuatnya merugi Rp800 juta.
Oleh karena itu, Denny Sumargo melaporkan Ditya ke Polda Metro Jaya pada 29 September 2021.
Ditya disangkakan Pasal 372 dan 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
(hri)