Usai Jalani Pemeriksaan Terkait Laporan Terhadap Razman Nasution, Denise Chariesta: Harus Dapat Efek Jera

Kamis, 07 Juli 2022 - 19:27 WIB
loading...
Usai Jalani Pemeriksaan Terkait Laporan Terhadap Razman Nasution, Denise Chariesta: Harus Dapat Efek Jera
Denise Chariesta menjalani pemeriksaan perdana atas laporannya terhadap pengacara Razman Arif Nasution terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan. Foto/Instagram Denise Chariesta
A A A
JAKARTA - Denise Chariesta menjalani pemeriksaan perdana atas laporannya terhadap pengacara Razman Arif Nasution terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan. Pemeriksaannya itu selesai sekira pukul 17.50 WIB.

"Pemanggilan klarifikasi ya terkait laporan aku untuk Bang Razman," kata Denise di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (7/7/2022).

Denise tak membeberkan berapa jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik kepadanya. Sang selebgram hanya menjelaskan seputar keterangan yang dia sampaikan selama diperiksa.

Sahabat Uya Kuya itu membeberkan pernyataan Razman yang dinilainya melecehkan dirinya. Di antaranya pernyataan buah pepaya dan mangga yang diduga berkonotasi buah dada.



"Banyak dong. Panjang kan. (Razman) yang ngomong 'bongkar mesin' apa segala macam, dan memberikan gestur, maaf, buah dada seperti pepaya lah, buah mangga, apa lah segala macam," kata Denise.

"Sekali lagi saya bilang, ini adalah tubuh saya. Tidak boleh ada yang menghina, siapapun. Mau besar, mau kecil, itu tetap aja enggak boleh. Harus dihargai," sambungnya.

Sampai saat ini, Denise mengaku belum ada itikad dari Razman untuk meminta maaf kepadanya. Ia pun berharap agar seterunya itu bisa jera dengan langkah hukum yang dipilihnya.

"Harus dapat efek jera ya. Ya mungkin penjara cocok ya," ujar perempuan yang dijuluki Denise Cadel itu.

"Ini menjatuhkan martabat saya dan keluarga saya juga. Tidak pantas omongan dia itu keluar dari seorang ahli hukum," lanjutnya.

Seperti diketahui, Denise melaporkan Razman Nasution atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya pada 25 Juni 2022. Sebelumnya, dia melaporkan Razman atas dugaan pelecehan seksual, tetapi laporan itu berubah setelah berdiskusi dengan pihak kepolisian.

Berdasarkan laporan Denise, Razman Nasution disangkakan dengan 310 KUHP, 311 KUHP, 315 KUHP Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU RI No 19 tahun 2016.
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2383 seconds (0.1#10.140)