Booster Jadi Syarat Beraktivitas di Ruang Publik, Kemenkes: Termasuk Masuk Mal

Senin, 11 Juli 2022 - 16:56 WIB
loading...
Booster Jadi Syarat Beraktivitas di Ruang Publik, Kemenkes: Termasuk Masuk Mal
Juru Bicara Kemenkes dr. Mohammad Syahril, Sp.P, MPH mengatakan vaksin booster akan jadi syarat beraktivitas di ruang publik. Seperti memasuki pusat perbelanjaan atau Mal hingga Hotel. Foto/Tangkapan layar YouTube Kemenkes
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedang berupaya meningkatkan cakupan vaksinasi booster yang hingga saat ini capaiannya relatif rendah yakni sekitar 24 persen.

Maka dari itu, kata Juru Bicara Kemenkes dr. Mohammad Syahril, Sp.P, MPH, vaksin booster akan jadi syarat beraktivitas di ruang publik. Seperti memasuki pusat perbelanjaan atau mal hingga hotel.

"Termasuk nanti masuk ke Mal, hotel dan sebagainya. Jadi cara meningkatkan cakupan. Tentu saja akan tercapai 50 persen dalam waktu yang tidak terlalu lama," ujar dr Syahril dalam Siaran Sehat, Senin (11/7/2022).

Upaya tersebut dilakukan bukan lain untuk meningkatkan capaian vaksinasi booster atau dosis ketiga. Kemudian, memberikan perlindungan lebih kepada masyarakat.



Menurut Syahril bukan hanya diri sendiri, kata dia, vaksin booster juga ikut melindungi masyarakat lainnya.

"Ini bukan kewajiban secara paksa tapi ini kita memberikan perlindungan. Bukan hanya melindungi dia, tapi juga lindungi masyarakat kita di area publik. Contohnya kendaraan publik kan perlu dilindungi dan termasuk kegiatan skala besar," ucapnya.
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1795 seconds (0.1#10.140)