6 Cara Menyimpan Daging Kurban Tanpa Kulkas, Anti Busuk!

Selasa, 12 Juli 2022 - 10:26 WIB
loading...
6 Cara Menyimpan Daging Kurban Tanpa Kulkas, Anti Busuk!
Daging kurban bisa awet disimpan tanpa kulkas dengan cara menaburkan sejumlah garam ke daging agar tidak cepat busuk. Foto Ilustrasi/Shutterstock
A A A
JAKARTA - Daging kurban berlimpah di rumah setelah Idul Adha kemarin? Kalau ya, informasi mengenai cara menyimpan daging kurban tanpa kulkas ini wajib Anda ketahui agar daging tidak mudah busuk.

Tak bisa dipungkiri bahwa tidak semua orang punya kulkas, atau saat ini kulkasnya sedang rusak. Tapi, daging kurban sudah diterima, sehingga penyimpanan perlu diperhatikan meski tanpa kulkas.

Nah, di artikel ini SINDOnews coba menjelaskan bagaimana cara menyimpan daging kurban tanpa kulkas yang bisa Anda coba. Tenang, cara ini menjamin daging tidak cepat busuk sekali pun tidak disimpan di kulkas. Dilansir dari laman Em Off Grid, Selasa (12/7/2022), berikut ulasan selengkapnya.



1. Dikeringkan

Pengeringan adalah cara bebas bahan kimia yang menjamin daging sapi kurban Anda disimpan tanpa kulkas dan tidak busuk. Proses dehidrasi yang terjadi pada daging akan menghilangkan kelembapan daging tapi nutrisi di dalamnya tidak hilang.

Cara yang bisa dilakukan adalah memotong daging tipis-tipis, sehingga proses pengeringan bisa cepat terjadi. Anda bisa menjemur langsung daging di bawah matahari atau menggunakan dehidrator jika punya.

2. Teknik Tabur Garam

Cara lain yang bisa dilakukan adalah mengandalkan garam. Ya, menaburkan sejumlah garam ke daging kurban Anda bisa membuat daging tidak cepat busuk. Garam secara alami membantu mencegah pertumbuhan mikroorganisme dalam daging.

Jadi, Anda tinggal menaburkan sejumlah garam sampai 'jus' dagingnya kering. Disarankan juga untuk tambahkan beberapa bumbu sehingga rasa dagingnya lebih nikmat. Jika takut nanti dagingnya akan sangat asin, Anda bisa mencoba taburkan garam secara merata sekitar 3 persen dari berat daging. Kemudian gunakan vakum untuk menutup semuanya, diamkan selama 5 hari.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3119 seconds (0.1#10.140)