Kuasa Hukum Dokter Richard Lee soal Razman Arif Nasution: Aneh Tidak Konsisten
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sidang gugatan pemutusan kontrak sepihak pengacara Razman Arif Nasution oleh dokter kecantikan Richard Lee kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2022).
Sidang minggu ini beragendakan membacakan gugatan dari pihak penggugat Razman Arif Nasution. Ditemui seusai sidang kuasa hukum dokter Ricard Lee mengungkapkan beberapa kontraproduktif.
"Pertama dimulai sidang saja sudah terlambat majelis hakim sudah siap tapi kita bisa lihat penggugat entah kemana sampe pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ikut mencari," ungkap M. Kamil Pasha selalu kuasa hukum dokter Ricard Lee.
Selain itu, tim kuasa hukum Razman Arif Nasution juga menyebut bahwa mereka tidak konsisten dalam persidangan.
Sebab saat hakim bertanya apakah gugatan akan dibacakan dalam artian tidak dibaca mereka setuju. Namun tak lama setelah itu tim Razman malah meminta untuk membacakan gugatan.
"Aneh tidak konsisten, awalnya tidak akan dibacakan (gugatan) sudah disetujui oleh majelis hakim lalu tiba-tiba berbalik ingin membacakan gugatan," tambah M. Hakim.
Sementara itu, dokter Richard Lee sendiri tidak menghadiri persidangan. Adapun sidang akan di lanjutkan dua pekan melalui ecourt pada 26 Juli 2022.
Seperti diketahui, polemik antara keduanya berawal dari pemutusan hubungan kerjasama bantuan hukum yang dilakukan sepihak oleh dokter Richard Lee.
Razman yang tidak terima lantas menempuh jalur hukum dengan menggugat dokter Richard Lee ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Adapun gugatan tersebut dikarenakan pemutusan kontrak sepihak oleh dokter Richard Lee. Atas gugatan ini, Razman menuntut ganti rugi senilai Rp20,7 miliar.
Sidang minggu ini beragendakan membacakan gugatan dari pihak penggugat Razman Arif Nasution. Ditemui seusai sidang kuasa hukum dokter Ricard Lee mengungkapkan beberapa kontraproduktif.
"Pertama dimulai sidang saja sudah terlambat majelis hakim sudah siap tapi kita bisa lihat penggugat entah kemana sampe pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ikut mencari," ungkap M. Kamil Pasha selalu kuasa hukum dokter Ricard Lee.
Selain itu, tim kuasa hukum Razman Arif Nasution juga menyebut bahwa mereka tidak konsisten dalam persidangan.
Sebab saat hakim bertanya apakah gugatan akan dibacakan dalam artian tidak dibaca mereka setuju. Namun tak lama setelah itu tim Razman malah meminta untuk membacakan gugatan.
"Aneh tidak konsisten, awalnya tidak akan dibacakan (gugatan) sudah disetujui oleh majelis hakim lalu tiba-tiba berbalik ingin membacakan gugatan," tambah M. Hakim.
Sementara itu, dokter Richard Lee sendiri tidak menghadiri persidangan. Adapun sidang akan di lanjutkan dua pekan melalui ecourt pada 26 Juli 2022.
Seperti diketahui, polemik antara keduanya berawal dari pemutusan hubungan kerjasama bantuan hukum yang dilakukan sepihak oleh dokter Richard Lee.
Razman yang tidak terima lantas menempuh jalur hukum dengan menggugat dokter Richard Lee ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Adapun gugatan tersebut dikarenakan pemutusan kontrak sepihak oleh dokter Richard Lee. Atas gugatan ini, Razman menuntut ganti rugi senilai Rp20,7 miliar.
(hri)