Kartika Putri Laporkan 7 Orang Terkait Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah Warisan Ibunya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kartika Putri resmi melaporkan tujuh orang terkait kasus penggelapan sertifikat tanah warisan ibunya, Masayu Diana Puspita Putri. Kartika melaporkan ketujuh orang tersebut ke Polres Metro Bogor, Jawa Barat hari ini, Rabu (13/7/2022).
Ditemani sang kakak, Kartika tiba di Polres Metro Bogor pukul 10.30 WIB. Istri Habib Usman ini pun mengaku lega lantaran laporannya diterima dengan baik oleh pihak kepolisian.
"Sudah menemui unsur-unsur ternyata, unsur pidana. Sehingga bisa dilakukan menggunakan pasal pidana. Jadi langsung ditindak lanjuti dan cepet ketemu titik terangnya," kata Kartika saat ditemui di Polres Bogor Jawa Barat, Rabu (13/7/2022).
Adapun ketujuh orang tersebut diduga melakukan penggelapan sertifikat tanah peninggalan ibunya. Namun, Kartika enggan mengungkapkan nama ketujuh orang tersebut.
Hanya saja, artis 31 tahun itu mengungkapkan bahwa dua di antaranya merupakan notaris PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Kedua notaris tersebut diduga membantu lima orang lainnya untuk memalsukan surat akta jual beli.
"Ada 7 cuma akan bertambah terus sepanjang perjalanan. Siapanya pada saat BAP akan lebih jelas, biar pihak kepolisian yang nanti akan memberitahukan," jelas Kartika.
"Notarisnya dua yang kami laporkan," tambah kakak Kartika, Adit.
Lebih lanjut, Kartika mengungkapkan bahwa semasa hidupnya, sang ibunda, sempat memberikan kepercayaan kepada orang-orang tertentu.
Namun setelah ibundanya meninggal dunia, sertifikat tanah itu pun tiba-tiba menghilang. Kartika sebagai ahli waris mengaku tidak mengetahui keberadaan sertifikat tanaha tersebut.
"Sebenarnya ibu selalu meletakkan di brankas, sehingga anak-anak diberitahu password. Beliau sangat mempercayakan kepada orang lain, ya salah satu orang kepercayaan beliau berarti yang tahu larinya sertifikat dari tempatnya," tandasnya.
Ditemani sang kakak, Kartika tiba di Polres Metro Bogor pukul 10.30 WIB. Istri Habib Usman ini pun mengaku lega lantaran laporannya diterima dengan baik oleh pihak kepolisian.
"Sudah menemui unsur-unsur ternyata, unsur pidana. Sehingga bisa dilakukan menggunakan pasal pidana. Jadi langsung ditindak lanjuti dan cepet ketemu titik terangnya," kata Kartika saat ditemui di Polres Bogor Jawa Barat, Rabu (13/7/2022).
Adapun ketujuh orang tersebut diduga melakukan penggelapan sertifikat tanah peninggalan ibunya. Namun, Kartika enggan mengungkapkan nama ketujuh orang tersebut.
Hanya saja, artis 31 tahun itu mengungkapkan bahwa dua di antaranya merupakan notaris PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Kedua notaris tersebut diduga membantu lima orang lainnya untuk memalsukan surat akta jual beli.
"Ada 7 cuma akan bertambah terus sepanjang perjalanan. Siapanya pada saat BAP akan lebih jelas, biar pihak kepolisian yang nanti akan memberitahukan," jelas Kartika.
"Notarisnya dua yang kami laporkan," tambah kakak Kartika, Adit.
Lebih lanjut, Kartika mengungkapkan bahwa semasa hidupnya, sang ibunda, sempat memberikan kepercayaan kepada orang-orang tertentu.
Baca Juga
Namun setelah ibundanya meninggal dunia, sertifikat tanah itu pun tiba-tiba menghilang. Kartika sebagai ahli waris mengaku tidak mengetahui keberadaan sertifikat tanaha tersebut.
"Sebenarnya ibu selalu meletakkan di brankas, sehingga anak-anak diberitahu password. Beliau sangat mempercayakan kepada orang lain, ya salah satu orang kepercayaan beliau berarti yang tahu larinya sertifikat dari tempatnya," tandasnya.
(dra)