Kartika Putri Laporkan 7 Orang Terkait Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah Warisan Ibunya
Rabu, 13 Juli 2022 - 14:57 WIB
loading...
Kartika Putri resmi melaporkan tujuh orang terkait kasus penggelapan sertifikat tanah warisan ibunya. Kartika melaporkan ke Polres Metro Bogor, Jawa Barat. Foto/Instagram Kartika Putri
A
A
A
JAKARTA - Kartika Putri resmi melaporkan tujuh orang terkait kasus penggelapan sertifikat tanah warisan ibunya, Masayu Diana Puspita Putri. Kartika melaporkan ketujuh orang tersebut ke Polres Metro Bogor, Jawa Barat hari ini, Rabu (13/7/2022).
Ditemani sang kakak, Kartika tiba di Polres Metro Bogor pukul 10.30 WIB. Istri Habib Usman ini pun mengaku lega lantaran laporannya diterima dengan baik oleh pihak kepolisian.
"Sudah menemui unsur-unsur ternyata, unsur pidana. Sehingga bisa dilakukan menggunakan pasal pidana. Jadi langsung ditindak lanjuti dan cepet ketemu titik terangnya," kata Kartika saat ditemui di Polres Bogor Jawa Barat, Rabu (13/7/2022).
Adapun ketujuh orang tersebut diduga melakukan penggelapan sertifikat tanah peninggalan ibunya. Namun, Kartika enggan mengungkapkan nama ketujuh orang tersebut.
Baca Juga: Kronologi Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah Warisan Ibunda Kartika Putri
Hanya saja, artis 31 tahun itu mengungkapkan bahwa dua di antaranya merupakan notaris PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Kedua notaris tersebut diduga membantu lima orang lainnya untuk memalsukan surat akta jual beli.
Ditemani sang kakak, Kartika tiba di Polres Metro Bogor pukul 10.30 WIB. Istri Habib Usman ini pun mengaku lega lantaran laporannya diterima dengan baik oleh pihak kepolisian.
"Sudah menemui unsur-unsur ternyata, unsur pidana. Sehingga bisa dilakukan menggunakan pasal pidana. Jadi langsung ditindak lanjuti dan cepet ketemu titik terangnya," kata Kartika saat ditemui di Polres Bogor Jawa Barat, Rabu (13/7/2022).
Adapun ketujuh orang tersebut diduga melakukan penggelapan sertifikat tanah peninggalan ibunya. Namun, Kartika enggan mengungkapkan nama ketujuh orang tersebut.
Baca Juga: Kronologi Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah Warisan Ibunda Kartika Putri
Hanya saja, artis 31 tahun itu mengungkapkan bahwa dua di antaranya merupakan notaris PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Kedua notaris tersebut diduga membantu lima orang lainnya untuk memalsukan surat akta jual beli.
Lihat Juga :