Kronologi Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah Warisan Ibunda Kartika Putri

Rabu, 13 Juli 2022 - 13:28 WIB
loading...
Kronologi Kasus Penggelapan...
Kartika Putri membeberkan kronologi kasus penggelapan sertifikat tanah warisan sang ibu. Kartika mengatakan tidak fokus untuk mengurusi warisan orang tuanya. Foto/Selvianus Kopong
A A A
JAKARTA - Kartika Putri membeberkan kronologi kasus penggelapan sertifikat tanah warisan sang ibu, Masayu Diana Puspita Putri. Kartika mengatakan setelah ibunya meninggal, tidak fokus untuk mengurusi warisan orang tuanya.

Kartika mengaku ini karena dia masih berduka. Namun, hal tersebut justru dimanfaatkan oknum untuk menyalahgunakan sertifikat tanah peninggalan ibunya.

Dia pun baru mengetahui sertifikat tersebut lenyap saat akan membagikan barang-barang milik sang ibu. Kartika curiga lantaran sertifikat tanah tersebut tidak ada di tempat seharusnya.

Adapun sertifikat tersebut merupakan aset rumah ibunda Kartika yang berada di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. Karena itu, istri Habib Usman itu terpaksa membawa masalah ini ke jalur hukum.


"Awalnya saya lagi mau bagi-bagiin barangnya mungkin bermanfaat untuk dibagikan ke orang sekeliling. Kita baru sadar ternyata posisi sertifikat, salah satu aset rumah yang di Cibubur ternyata tidak ada sertifikatnya di tempat yang semestinya," kata Kartika ditemui di Polres Metro Bogor Jawa Barat, Rabu (13/7/2022).

"Almarhum mama Masayu Diana Puspita Putri, ibu kandung kami dari ketiga anak, hari ini terpaksa kita malukan hari ini. Jadi waktu mama meninggal satu tahun lalu, kita tidak fokus ke harta beliau, karena kita masih berduka," sambungnya.

Sebelumnya, melalui Instagram Story, artis 31 tahun tersebut menjelaskan bahwa sertifikat tanah warisan almarhumah ibudanya itu telah disalahgunakan tanpa sepengetahuannya sebagai ahli waris. Pasalnya, baik dia dan keluarga yang lain tidak pernah membuat akta kuasa jual beli.

"Ketika sertifikat an almarhumah mama bisa sampe ada di notaris tanpa sepengetahuan kami ke-3 anak-anak mama sebagai ahli waris," tulis Kartika.


"Bahkan sudah menjadi jaminan utang??? Lengkap dengan akte kuasa jual beli (palsu) karena kami tidak pernah membuat kuasa tersebut," tambahnya.

Merasa dirugikan, istri Habib Usman itu mengaku sudah meminta notaris membalikan nama almarhumah ibunya, menjadi nama salah satu ahli waris. Sayang, niat baik Kartika ini tidak mendapat respon. Karena itu, Kartika berencana akan membuat laporan terkait kasus ini.

"Kami tidak pernah mempermasalahkan warisan sama sekali karena kami pun masih berduka dan tidak fokus terhadap rumah-rumah mama. Tapi ternyata ada yang mengincar harta-harta mama," tandasnya.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0852 seconds (0.1#10.140)