Jelang Aturan Baru Perjalanan, Stasiun Gambir dan Senen Sediakan Layanan Vaksinasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jelang pemberlakuan aturan baru perjalanan kereta api (KA) yang dimulai 15 Juli 2022, Stasiun Gambir dan Pasar Senen bakal menyediakan layanan vaksinasi.
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa menyebutkan jika hal itu sesuai dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022, yakni tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 .
"Mulai 17 Juli 2022 pelanggan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ), termasuk untuk yang akan berangkat dari area Daop 1 Jakarta yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku pada saat boarding," terang Eva melalui siaran persnya, Rabu, 13 Juli 2022.
Baca juga: Kehadiran Varian Baru BA.5.2.1 Berpotensi Memicu Peningkatan Kasus
Menurut Eva, layanan vaksin yang kembali tersedia di Stasiun Gambir dan Pasar Senen dimulai dengan jam operasional sejak pukul 08.00-12.00 WIB.
Masyarakat, khususnya calon pengguna yang akan melakukan vaksin di stasiun wajib membawa kartu identitas KTP atau Kartu Keluarga bagi anak usia di bawah 17 tahun.
"Adapun layanan vaksin di stasiun tersedia untuk jenis vaksin Pfizer dan Sinovac. Diharapkan layanan tersebut dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat," ujarnya.
Selain itu, bagi calon penumpang yang akan melakukan vaksin di stasiun agar tidak melakukan proses vaksinasi pada hari yang sama dengan jadwal keberangkatan.
"Daop 1 Jakarta mengajak seluruh calon penumpang untuk mulai melakukan vaksinasi, hingga vaksin ketiga untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19," ujar Eva.
Sementara itu, selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun, penumpang tetap diwajibkan menggunakan masker.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KAJJ dan Lokal yang berlaku mulai 17 Juli 2022:
1. Syarat Naik KA Jarak Jauh
- Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
- Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
- Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
- Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Baca juga: Enggak Mau Nikah Beda Agama, Nikita Mirzani Putuskan John Hopkins
2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
- Vaksin minimal dosis pertama
- Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa menyebutkan jika hal itu sesuai dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022, yakni tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 .
"Mulai 17 Juli 2022 pelanggan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ), termasuk untuk yang akan berangkat dari area Daop 1 Jakarta yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku pada saat boarding," terang Eva melalui siaran persnya, Rabu, 13 Juli 2022.
Baca juga: Kehadiran Varian Baru BA.5.2.1 Berpotensi Memicu Peningkatan Kasus
Menurut Eva, layanan vaksin yang kembali tersedia di Stasiun Gambir dan Pasar Senen dimulai dengan jam operasional sejak pukul 08.00-12.00 WIB.
Masyarakat, khususnya calon pengguna yang akan melakukan vaksin di stasiun wajib membawa kartu identitas KTP atau Kartu Keluarga bagi anak usia di bawah 17 tahun.
"Adapun layanan vaksin di stasiun tersedia untuk jenis vaksin Pfizer dan Sinovac. Diharapkan layanan tersebut dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat," ujarnya.
Selain itu, bagi calon penumpang yang akan melakukan vaksin di stasiun agar tidak melakukan proses vaksinasi pada hari yang sama dengan jadwal keberangkatan.
"Daop 1 Jakarta mengajak seluruh calon penumpang untuk mulai melakukan vaksinasi, hingga vaksin ketiga untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19," ujar Eva.
Sementara itu, selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun, penumpang tetap diwajibkan menggunakan masker.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KAJJ dan Lokal yang berlaku mulai 17 Juli 2022:
1. Syarat Naik KA Jarak Jauh
- Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
- Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
- Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
- Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Baca juga: Enggak Mau Nikah Beda Agama, Nikita Mirzani Putuskan John Hopkins
2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
- Vaksin minimal dosis pertama
- Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
(nug)