Mangkir Mediasi, Polisi Sulit Pertemukan Nikita Mirzani dan Dito Mahendra
Jum'at, 15 Juli 2022 - 12:21 WIB
loading...
Nikita Mirzani mangkir mediasi pencemaran nama baik dan tindak pidana ITE yang dilaporkan Dito Mahendra. Polisi sulit mempertemukan Nikita dan Dito. Foto/Instagram Nikita Mirzani
A
A
A
JAKARTA - Polisi menyebut Nikita Mirzani mangkir dari mediasi kasus pencemaran nama baik dan tindak pidana ITE yang dilaporkan Dito Mahendra. Akibatnya, polisi sulit mempertemukan Nikita dengan Dito.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan Nikita mangkir dari mediasi yang telah difasilitasi Polresta Serang Kota.
"Mekanisme restorative justice belum dapat dijalankan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota karena penyidik kesulitan untuk mempertemukan NM dengan pihak pelapor," kata Shinto melalui keterangan resminya dikutip pada Jumat (15/7/2022).
"Meskipun pernah difasilitasi pertemuan antara NM dengan pelapor, namun NM kembali mangkir dan tidak mau menghadiri pertemuan yang telah dijadwalkan, sedangkan pelapor sendiri hadir dalam agenda pertemuan tersebut," lanjutnya.
Baca Juga: Nikita Mirzani Jadi Tersangka Kasus Laporan Dito Mahendra, Polisi Layangkan Panggilan
">Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan Nikita mangkir dari mediasi yang telah difasilitasi Polresta Serang Kota.
"Mekanisme restorative justice belum dapat dijalankan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota karena penyidik kesulitan untuk mempertemukan NM dengan pihak pelapor," kata Shinto melalui keterangan resminya dikutip pada Jumat (15/7/2022).
"Meskipun pernah difasilitasi pertemuan antara NM dengan pelapor, namun NM kembali mangkir dan tidak mau menghadiri pertemuan yang telah dijadwalkan, sedangkan pelapor sendiri hadir dalam agenda pertemuan tersebut," lanjutnya.
Baca Juga: Nikita Mirzani Jadi Tersangka Kasus Laporan Dito Mahendra, Polisi Layangkan Panggilan
Lebih lanjut, disampaikan bahwa status Nikita sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi ibu tiga anak itu mangkir dari panggilan polisi setelah meminta penjadwalan ulang.
"Penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap NM sebagai tersangka dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP pada Senin (20/06) untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/06)," jelas Shinto.