Tepis Rumor Menikmati Hasil Penipuan sang Anak, Nia Daniaty: Saya Nggak Pernah
Selasa, 19 Juli 2022 - 17:42 WIB
loading...
A
A
A
"Terserah orang mau ngomong apa, apapun yang orang ngomong, buat saya Alhamdulillah, mereka punya mulut sendiri, hak mereka ngomong, yang penting saya adalah saya," lanjutnya.
Seperti diketahui, Olivia Nathania telah divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim menilai Olivia Nathahia terbukti melakukan penipuan terkait penerimaan CPNS sehingga melanggar Pasal 378 juncto Pasal 65 KUHP tentang penipuan.
Seperti diketahui, Olivia Nathania telah divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim menilai Olivia Nathahia terbukti melakukan penipuan terkait penerimaan CPNS sehingga melanggar Pasal 378 juncto Pasal 65 KUHP tentang penipuan.
(hri)
Lihat Juga :